LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Revitalisasi bekas pabrik Gula Colomadu tetap berlangsung meski digugat Mangkunegara

Revitalisasi bekas pabrik Gula Colomadu tetap berlangsung meski digugat Mangkunegara. Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegara IX mengklaim selama ini Kementerian BUMN tidak pernah meminta izin kepada istana selaku pemilik awal bangunan dan lahan pabrik yang mulai disulap menjadi destinasi wisata.

2018-03-28 12:41:40
Gula
Advertisement

Menjelang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), eks Pabrik Gula Colomadu, Karanganyar yang telah berubah nama menjadi De Tjolomadoe mendapatkan gugatan penguasa Istana Mangkunegaran. Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegara IX mengklaim selama ini Kementerian BUMN tidak pernah meminta izin kepada istana selaku pemilik awal bangunan dan lahan pabrik yang mulai disulap menjadi destinasi wisata tersebut.

Menanggapi gugatan tersebut, PT Sinergi Colomadu selaku pelaksana revitalisasi menyerahkan permasalah tersebut kepada pemerintah pusat. Penanggungjawab bangunan dari PT Sinergi Colomadu, Edison Suardi mengatakan, revitalisasi tetap terus berjalan meskipun ada gugatan. Menurutnya, kasus gugatan tersebut sudah berlangsung lama hingga ada vonis pengadilan.

"Kasus ini sudah berlangsung lama, dan sudah ada vonis pengadilan. Kami tidak kaget dengan rencana gugatan tersebut, pokoknya revitalisasi tetap jalan terus," ujar Edison, Rabu (28/3).

Advertisement

Sebelumnya, Gugatan Raja Mangkunegaran tersebut disampaikan Tim Penataan Aset Mangkunegaran (PAM) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Perkebunan Nasional (PTPN) IX. Menurut mereka, selama ini Mangkunegaran tak pernah dilibatkan dalam proses revitalisasi eks PG Colomadu. Mereka juga memprotes pemberian nama De Tjolomadoe pada bekas pabrik gula itu.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan pro aktif. Pejabat sementara (Pjs) Bupati Karanganyar, Prijo Anggoro Budi Rahardjo, mengemukakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Karanganyar.

"Kami akan memfasilitasi, kita usahakan mereka bisa duduk bersama, mengurai persoalan agar semuanya jelas," katanya.

Advertisement

Lebih lanjut Prijo menyampaikan, persoalan penguasaan aset dan lahan PG Colomadu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Prijo yakin pemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang mengambil alih bekas PG Colomadu.

Sementara itu Bupati Karanganyar non aktif, Juliyatmono menambahkan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak terkait masalah itu karena sedang cuti kampanye untuk Pilkada 2018.

Saat masih aktif, Juliatmono sebagai Bupati Karanganyar ikut menghadiri pertemuan antara Tim PAM dengan BUMN di Kementrian Sekretaris Negara (Kemnsetneg) pada 2017 lalu.

"Saya memang ikut pertemuan itu, saat itu kami diminta membantu memfasilitasi, karena bekas PG Colomadu berada di wilayah Karanganyar. Tapi rasanya kok tidak pas bupati kok memfasilitasi Menteri BUMN," tandasnya.

Sebelumnya, juru bicara Tim PAM, Didik Wahyudiono menyebut Juliatmono mendapat mandat dari Setneg untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan antara Tim PAM dengan BUMN. Namun, hingga saat ini Juliatmono tidak pernah menjalankan perintah itu.

"Kami sudah sangat bersabar menunggu. Surat kami bahkan tidak direspon oleh Pak Juliatmono. Sampai sekarang tidak ada pertemuan lanjutan itu," katanya.

Baca juga:
Direvitalisasi, bekas Pabrik Gula Colomadu jadi tempat wisata baru

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.