LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Revisi UU KUHP, Pemerintah Minta Pasal Pria Ingkar Janji Menikahi Wanita Dihapus

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam rapat kerja bersama Komisi III hari ini, Menkum HAM mewakili pemerintah mengusulkan agar salah satu pasal yang juga menimbulkan kontroversi, yakni pasal 418 didrop.

2019-09-18 15:55:15
RUU KUHP
Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam rapat kerja bersama Komisi III hari ini, Menkum HAM mewakili pemerintah mengusulkan agar salah satu pasal yang juga menimbulkan kontroversi, yakni pasal 418 didrop.

"Khususnya pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba, memiliki yang sering dimainkan dengan penegak hukum antara pemakai dan kurir," kata Yasonna di Komplek Parlemen Senayan, Rabu (18/9/2019).

Menurut Yasonna, pasal 418 berpotensi menimbulkan kriminalisasi dan pemerasan, sama seperti pasal narkoba.

Advertisement

"Dari masukan-masukan takutnya nanti ada upaya kriminalisasi pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak untuk sesuatu hal," katanya.

"Jadi tanpa membahas lebih dalam, pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop," tambah Yasonna.

Ketua Komisi III Aziz Syamsudin menjawab permintaan Menkum HAM dengan meminta waktu 20 menit untuk proses lobi. "Sidang kita skors 20 menit," katanya.

Advertisement

Adapun isi Pasal 418 sebagai berikut:
ayat 1
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

ayat 2
dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
MA Serahkan Penyusunan RUKHP di DPR, Harap Lahir UU Pidana yang Tepat
Pasal-Pasal Kontroversi di RKUHP yang Jadi Sorotan publik
Demo di DPR, Masyarakat Sipil Minta Pembahasan RKUHP Dihentikan
Mahasiswa Tolak Berbagai RUU yang Akan Dibahas DPR
Setelah Pelantikan DPR, Presiden Jokowi Rencanakan Revisi 74 Undang-Undang
Gelar Rapat di Hotel, DPR Bantah Sepakati RUU KUHP Diam-diam

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.