LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Revisi KUHP dan KUHAP pemerintah bermaksud bubarkan KPK

"Kalau Tipikor diatur dalam KUHP itu langkah mundur. Kita kembali ke tahun 60-an," ujar Oce Madril.

2014-03-01 12:50:16
RUU KUHP
Advertisement

Polemik revisi KUHP dan KUHAP yang kini terus digodok anggota Komisi III DPR masih terus bergulir. Aktivis Pukat Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril menilai kalau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diatur dalam KUHP maka sama saja Negara ini mundur ke belakang.

"Kalau Tipikor diatur dalam KUHP itu langkah mundur. Kita kembali ke tahun 60-an," ujar Oce saat diskusi di Warung Daun yang bertajuk 'Revisi di menit terakhir KUHAP dan KUHP," Sabtu (1/3).

Oce menilai, jika pemerintah memutuskan untuk mencabut Undang-Undang yang terkait korupsi maka akan berbahaya. "KPK nya bisa bubar," tuturnya.

Oce menilai ada makna yang tersirat dalam revisi KUHP tersebut bahwa pemerintah bermaksud akan membubarkan KPK.

"Iya, memang ada maksud ke arah situ, namun tidak secara eksplisit diucapkan, bisa mati kalau secara terang-terangan diucapkan maksud itu," pungkasnya.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.