LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Respons KPK soal Ade Yasin Mengaku Dipaksa Tanggung Jawab Perbuatan Anak Buahnya

Atas perkara ini, Ali berharap jika seluruh pihak bersikap kooperatif terhadap penyidikan ini, guna membongkar praktik yang telah menyeret delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini

2022-04-28 17:27:06
KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai jika klaim bantahan tersangka Bupati Bogor Ade Yasin yang merasa dirinya dijebak dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, adalah hal wajar.

"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/4).

Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut dalam menaikan suatu kasus korupsi hingga ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka telah memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana dalam aturan Pasal 184 KUHP,

Advertisement

"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," terangnya.

Atas perkara ini, Ali berharap jika seluruh pihak bersikap kooperatif terhadap penyidikan ini, guna membongkar praktik yang telah menyeret delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini

"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan Tim Penyidik," katanya.

Advertisement

Empat tersangka di antaranya sebagai pemberi suap, yaitu Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023; Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubbid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai penerima suap yaitu Anthon Merdiyansah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditorat Jawa Barat III/Pengendali Teknis); Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor); Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bantahan Ade Yasin

Sebelumnya, Ade Yasin turut membantah jika dirinya disebut sebagai dalang dalang dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Saya dipaksa bertanggung jawab untuk perbuatan anak buah saya tapi sebagai pemimpin saya siap bertanggung jawab," kata Ade saat ditemui usai jumpa pers, Kamis (28/4).

Bahkan, dia menyebut jika apa yang dilakukan dalam kasus suap persoalan laporan untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah inisiatif anak buahnya.

"Iya saya tidak tahu. Itu ada inisiatif dari mereka ini namanya IMB ya inisiatif membawa bencana," sebutnya.

Baca juga:
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bogor Ade Yasin
ICW Sebut Kasus Bupati Bogor Ade Yasin Bentuk Kegagalan Pengawasan BPK
Bupati Ade Yasin Ditangkap KPK, Wabup Bogor Minta ASN Tidak Terpengaruh
VIDEO: KPK Ungkap Rayuan Suap Bupati Bogor Ade Yasin ke Auditor BPK Demi Opini Bagus
Memahami Istilah WTP BPK yang Buat Ade Yasin jadi Tersangka KPK

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.