LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Respons Artidjo Alkostar Menyoal Komisi III Minta Dewas Audit KPK

Menurut Artdijo, setiap anggota dewas sudah memiliki fungsi dan wewenangnya masing-masing. Artidjo menilai, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab permintaan Masinton.

2020-02-25 15:03:35
KPK
Advertisement

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar merespons permintaan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Masinton meminta dewas mengaudit internal KPK atas penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.

Menurut Artidjo yang memiliki untuk mengaudit adalah Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.

"Itu saya kira ranahnya pak ketua ya. Pak Tumpak ya," ujar Artidjo di kantornya, Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

Advertisement

Menurut Artdijo, setiap anggota dewas sudah memiliki fungsi dan wewenangnya masing-masing. Artidjo menilai, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab permintaan Masinton.

"Kita ini lima orang punya tugas sendiri-sendiri. Pak Harjono tentang kode etik, Pak Syamsuddin Haris tentang evaluasi, Bu Albertina ada, itu bukan (tugas) saya itu," jelas Artidjo.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu meminta dewas KPK untuk mengaudit atas penghentian 36 kasus dugaan korupsi di ranah penyelidikan.

Advertisement

"Dewas itu kan bagian dari KPK. Jadi menurut saya dengan adanya penghentian penyelidikan 36 kasus di KPK itu ditindaklanjuti dengan audit terhadap manajemen penanganan perkara. Sehingga itu bisa lebih akuntabel nanti penanganan perkara yang ditangani oleh KPK," ucap Masinton di Jakarta, Minggu (23/2).

Untuk diketahui, KPK telah menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi di tahap penyelidikan. Dalihnya, untuk memberikan kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik.

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:
Dewas KPK: Kalau Ada Penyelidikan Dihentikan Karena Tak Cukup Bukti
Pimpinan KPK Sebut Dewas Tak Persulit Izin Surat Perintah Penyadapan
Bambang Widjojanto Soal Polemik Penarikan Penyidik KPK: Semoga Dewas Hadir
Ketua Dewas KPK Bungkam Soal Izin Penggeledahan Kantor PDIP
Bertemu Mahfud MD, Dewan Pengawas Bahas Penguatan KPK
Alasan Pemerintah Soal Izin Penyadapan KPK: Agar Hukum Berjalan Benar

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.