LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Replik Jaksa: Ahmad Dhani Putar Balikkan Fakta Persidangan

Kesimpulan jaksa ini disampaikannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan, pada prinsipnya ia menolak seluruh dalil Ahmad Dhani yang dituangkan dalam pledoi.

2019-05-14 16:07:58
Kasus-Kasus Ahmad Dhani
Advertisement

Sidang musisi Ahmad Dhani dengan agenda tanggapan atas pledoi alias replik selesai dibacakan. Jaksa menganggap, nota pembelaan atau pledoi Dhani telah memutarbalikkan fakta persidangan.

Kesimpulan jaksa ini disampaikannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan, pada prinsipnya ia menolak seluruh dalil Ahmad Dhani yang dituangkan dalam pledoi.

Sebab, menurutnya apa yang didakwakan pada suami Mulan Jameela itu, sudah terbukti di persidangan. Bahkan, ia mengklaim bahwa Dhani sendiri mengakui beberapa hal yang didakwakannya.

Advertisement

"Kami hanya menanggapi pemutar balikan fakta saja, yang sebenarnya pembuktian itu sudah terbukti menurut kami, tapi diputar balik. Kami hanya menegaskan terkait dengan dakwaan kami," ujarnya, Selasa (14/5).

Menanggapi replik jaksa ini, Aldwin Rahardian, kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, pihaknya tidak mau menanggapi panjang lebar replik jaksa tersebut. Sebab, ia menganggap tidak ada hal yang subtantif dalam replik jaksa tersebut.

"Kami tidak menanggapi panjang lebar yang mulia, karena tidak ada yang subtantif dari replik jaksa. Untuk itu, kami tetap pada nota pembelaan," tegasnya.

Advertisement

Hal senada diungkapkan Ahmad Dhani sendiri. Ia menyatakan, tidak perlu menanggapi replik jaksa dan mempercayakannya pada para pengacaranya. "Benar kata pengacara saya, tidak ada yang subtantif," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum Kejati Jatim secara bergantian, yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rahmat Hari Basuki, terdakwa Ahmad Dhani dianggap telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahmad Dhani diketahui telah membuat konten video blog (vlog) yang dianggap mengandung ujaran idiot, pada saat terjadi demo penghadangan dirinya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu.

Baca juga:
Penangguhan Penahanan Tak Ada Kabar, Ahmad Dhani Bakal Berlebaran di Penjara
Tulis Surat Lagi, Ahmad Dhani Sentil Nama Jenderal Tito
Sakit Gigi Kambuh, Ahmad Dhani Ajukan Periksa di Luar Penjara Lagi
Pleidoi Ahmad Dhani: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Ahmad Dhani Minta Para Tokoh Tak Takut Ancaman Pembentukan Tim Hukum Nasional
Akan Bacakan Nota Pembelaan, Ahmad Dhani Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Beredar Surat yang Berisi Kekecewaan Ahmad Dhani di Surabaya

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.