Rendra Kresna dan 12 DPRD Kota Malang Dieksekusi ke Lapas Porong dan Malang
KPK memperingatkan agar proses hukum yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat Kota atau Kabupaten Malang serta Kota Batu dan daerah lainnya dapat menjadi pelajaran bagi para Kepala Daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019.
Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna dan 12 anggota DPRD Kota Malang dieksekusi ke Lapas Porong dan Malang. Kasus mereka telah berkekuatan hukum tetap setelah divonis bersalah dan tidak mengajukan banding.
"Enam orang dieksekusi ke Lapas Porong yaitu Rendra Kresna, Bupati Malang, serta Anggota DPRD Kota Malang, Hadi Susanto, Sugiarto, M. Fadli, Samsul Fajri dan Afdhal Fauza," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dalam pesannya, Jumat (24/5).
Empat orang Anggota DPRD Kota Malang dieksekusi ke Lapas Malang, masing-masing Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono dan Bambang Triyoso. Sementara tiga orang perempuan Anggota DPRD Kota Malang dieksekusi ke Lapas Wanita Malang, masing-masing Een Ambarsari, Asiana Irianti dan Diana Yanti.
"Para terpidana ini dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap dalam perkara TPK suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," jelas Febri.
KPK memperingatkan agar proses hukum yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat Kota atau Kabupaten Malang serta Kota Batu dan daerah lainnya dapat menjadi pelajaran bagi para Kepala Daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019.
"Mereka agar melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bersih dan berintegritas. Permintaan uang pelicin, ketok palu atau apapun namanya serta pemberian uang oleh Kepala Daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna divonis bersalah dalam kasus suap Rp7,5 miliar. Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sementara 41 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 hingga 2019 terjerat dalam kasus suap Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Sementara yang dieksekusi tersebut bagian yang sudah in kracht.
Baca juga:
KPK Periksa Mantan Sekda Kota Malang Terkait Suap APBD
Divonis Bersalah, Anggota DPRD Kota Malang Menangis di Pelukan Ibunda
Wali Kota Malang Dicecar Pertanyaan oleh KPK Terkait Uang Pokok Pikiran
KPK Tetapkan Sekda Kota Malang Tersangka Kasus Suap APBD
Tiba di Malang, KPK Kembali Periksa Walkot Sutiaji Terkait Suap APBD-P
Terima Suap, 10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Berbeda
Terima Suap, 12 Anggota DPRD Kota Malang Dituntut Berbeda oleh Jaksa