Rencana Pemerintah Izinkan Konser Musik Berisiko Menimbulkan Gelombang 3 Covid-19
Epidemiolog Universitas Airlangga, Windhu Purnomo mengkritisi rencana pemerintah mengizinkan acara besar seperti konser musik digelar. Menurutnya, kegiatan tersebut berisiko menimbulkan gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Epidemiolog Universitas Airlangga, Windhu Purnomo mengkritisi rencana pemerintah mengizinkan acara besar seperti konser musik digelar. Menurutnya, kegiatan tersebut berisiko menimbulkan gelombang ketiga pandemi Covid-19.
"Kita tahu dari segi kesehatan masyarakat dan epidemiologi jelas, semua mobilitas apapun, pelonggaran aktivitas apapun itu akan memudahkan terjadinya interaksi-interaksi antara manusia. Dan interaksi itu jelas akan meningkatkan risiko penularan," katanya kepada merdeka.com, Selasa (28/9).
Windhu mengingatkan, Indonesia sudah menghadapi dua kali gelombang pandemi Covid-19. Puncak gelombang pertama pandemi terjadi pada Januari 2021. Puncak gelombang kedua terjadi pada Juli 2021.
Pada puncak gelombang kedua, kata Windhu, banyak sekali korban meninggal dunia. Dalam sehari, Indonesia pernah mencatat kasus kematian akibat Covid-19 sebanyak 2.069 orang yakni pada 27 Juli 2021.
"Kematian tinggi, setiap hari kita mendengar berita duka, sahabat kita, kerabat kita, senior-senior kita meninggal, masak mau ini terjadi lagi," ujarnya.
Windhu menyadari kritikan ini tak bisa mengubah keputusan pemerintah terkait pembukaan konser musik. Sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah konsisten mengambil kebijakan sesuai keinginannya bukan berdasarkan masukan publik.
Pemerintah lebih memilih kebijakan yang menyeimbangkan antara ekonomi dan kesehatan, sementara epidemiolog mendorong agar penanganan pandemi diprioritaskan pada kesehatan.
"Kalau mau dilonggarkan semua, kita mau apa? Enggak bisa ngomong apa karena kita semua diminta untuk memahami sikap pemerintah itu. Jadi ya sudah, sikap pemerintah tadi keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan," jelasnya.
Jika konser musik dibuka, Windhu menyarankan pemerintah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Selain itu, konser musik sebaiknya digelar di tempat terbuka misalnya stadion dan menggunakan platform PeduliLindungi.
"Dengan PeduliLindungi, orang yang belum divaksinasi, orang yang sedang positif, orang yang sedang jadi kontak erat tidak bisa masuk, tertapis," tuturnya.
Windhu menambahkan, konser musik dan acara besar lainnya belum bisa diterapkan saat ini. Sebab, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan ditiadakan.
"Kalau dilakukan sekarang kan berarti melanggar prinsip ini. Tapi kalau memang pilihannya itu, ya tentu rencana sekarang akan menjadi kenyataan di minggu-minggu akan datang. Tentu dengan mengubah regulasi Inmendagri itu," tandasnya.
Baca juga:
Pemkab Tangerang Belum Izinkan Konser Musik
Menikmati Konser Piano di Atas Perahu
Galang Dana untuk Kapal Isoter Terapung, Emtek Gelar "Konser Amal Indonesia Tangguh"
Mengenal Ngayogjazz, Acara Musik Tahunan di Jogja yang Usung Konsep Unik
Sandiaga Ingin Hari Musik Dunia Jadi Kebangkitan Industri Musik
Gelar Makassar Jazz, Menparekraf Sandiaga Ingatkan Soal Prokes