LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rencana Awal Mencuri, Maling di Bali Malah Perkosa Korban

Berawal pada Rabu (13/11) sekitar pukul 02.30 Wita, di sebuah indekos di Jalan Singasari, Denpasar, Bali. Saat itu, pelaku masuk ke kamar indekos korban melalui jendela kamar yang tidak terkunci untuk melakukan pencurian. Namun pelaku tidak mendapatkan barang untuk dicuri.

2019-11-19 00:33:00
Pemerkosaan
Advertisement

Pihak Kepolisian Polresta Denpasar menangkap Achmad Yahya Nurrochim (22). Pelaku awalnya berniat mencuri, namun setelah melihat korban SS (20), dia malah bernafsu ingin memerkosanya.

"Iya (ditangkap) pelaku, tindak pidana percobaan pemerkosaan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan, Senin (18/11).

Berawal pada Rabu (13/11) sekitar pukul 02.30 Wita, di sebuah indekos di Jalan Singasari, Denpasar, Bali. Saat itu, pelaku masuk ke kamar indekos korban melalui jendela kamar yang tidak terkunci untuk melakukan pencurian. Namun pelaku tidak mendapatkan barang untuk dicuri.

Advertisement

Selanjutnya, pelaku melihat korban yang berparas cantik sedang tertidur pulas dengan posisi tengadah. Melihat hal itu, pelaku pun jadi nafsu dan muncul niat hendak memerkosa korban.

Kemudian, pelaku membuka pakainya sendiri dan tanpa busana lalu mendekati korban. Ketika pelaku mendekat, korban mendadak bangun dan berteriak.

Advertisement

Pelaku Kabur Tanpa Pakaian

Mengetahui hal itu, pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya. Tetapi korban tambah berteriak. Karena takut ketahuan warga, pelaku akhirnya melarikan diri dalam keadaan telanjang.

"Pelaku lari dari TKP menuju mes pelaku di Jalan Nangka Selatan, Denpasar, dalam keadaan telanjang yang berjarak 2 kilometer dari (TKP) sampai di mes sekira jam 03.00 Wita. Pelaku tinggal di mes sendirian dan memakai pakaian dan tidur," jelas Ariawan.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berbekal sejumlah barang bukti dan keterangan korban, Rabu (13/11) sekitar pukul 15.30 WITA, pelaku akhirnya ditangkap di Lapangan Lumintang, Denpasar.

"Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," ujar Ariawan.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.