LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Remaja Perempuan di Empat Lawang Diperkosa 6 Pemuda Usai Dicekoki Miras

Polisi baru meringkus empat pelaku, yakni AR (23), ME (22), RSP (19), dan YG (22). Dua pelaku lagi, IN dan Y, sedang diburu petugas.

2022-01-06 23:04:00
Pemerkosaan Anak
Advertisement

Seorang remaja perempuan berinisial KY (15), menjadi korban pemerkosaan enam pemuda di Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, Sumatera Selatan, Senin (27/12) malam. Anak Baru Gede (ABG) itu dicekoki minuman keras oleh para pelaku sebelum menjalankan aksinya.

Polisi baru meringkus empat pelaku, yakni AR (23), ME (22), RSP (19), dan YG (22). Dua pelaku lagi, IN dan Y, sedang diburu petugas.

Peristiwa itu bermula saat korban dijemput pelaku IN dan membawanya ke rumah pelaku RSP. Di rumah itu sudah ditunggu para pelaku lain dan mereka saling berkenalan.

Advertisement

Lantas para pelaku mengajak korban pesta miras. Korban berkali-kali menolak namun terus dipaksa.

Baca juga:
Jaksa Duga Istri Herry Wirawan Dicuci Otak Agar Mau Asuh Bayi Dilahirkan Santri
Herry Wirawan Cuci Otak Istri agar Bisa Bebas Perkosa Belasan Murid

Kesal ditolak, salah satu pelaku menuangkan secangkir miras ke mulut korban secara paksa. Korban pun hilang kesadaran akibat mabuk.

Advertisement

Situasi itu dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan pencabulan. Secara bergantian mereka memperkosa korban semalaman. Ketika sadar pagi harinya, korban diantar pulang ke rumah neneknya.

Sepulangnya, korban mengadu ke keluarga atas peristiwa yang baru saja dialaminya. Laporan ke polisi pun langsung dilakukan dengan harapan para pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengungkapkan, para tersangka sudah merencanakan perkosaan sejak siang harinya. Mereka menyuruh salah satu di antara mereka yang sudah kenal untuk menjemput korban.

"Dari enam tersangka, hanya satu orang yang dikenal korban, sisanya kenalan saat kejadian. Dia dicekoki miras dan diperkosa bergantian oleh enam tersangka," ungkap Tohirin, Kamis (6/1).

Para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

"Semua tersangka sudah dewasa dan dihukum secara maksimal," ujarnya.

Kini petugas sedang mengejar dua pelaku lain. Polisi masih memberikan waktu kepada mereka untuk menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas saat penangkapan.

"Kami warning kepada dua pelaku yang masih buron, lebih baik menyerah karena sampai kemana pun akan dikejar," tutup dia.

Baca juga:
Korban Terus Bertambah, Ini 4 Fakta Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswa UMY
Korban Dugaan Pemerkosaan Aktivis Mahasiswa UMY Bertambah Jadi 3 Orang
Menag Yaqut Cabut Izin Operasional Pesantren di OKU Selatan
Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Diperkosa 14 Orang, 13 Ditangkap & Satu Masih Buron
Baru Seminggu Kenal di Medsos, Remaja Diajak Mabuk Cowok dan Diperkosa
Kasus Pelecehan Seksual, UMY Minta Keterangan Terduga Pelaku dan Korban
Herry Wirawan Akui Perkosa Belasan Santriwati

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.