LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Remaja pengangguran & tukang ojek ditangkap saat mencopet di konser

Kedua tersangka sengaja datang ke keramaian untuk mencopet. Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran berbeda. Tersangka AFR sebagai eksekutor mencopet barang berharga dari orang lain, sedangkan H menyimpan barang hasil curian.

2016-12-13 03:47:00
Pencopetan
Advertisement

Dua remaja diringkus polisi ketika melancarkan aksinya mencopet saat digelar konser Jackloth, Senayan, Jakarta Pusat. Tersangka AFR (21), pengangguran dan H (18) yang bekerja sebagai tukang ojek harus mendekam di sel Polda Metro Jaya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan, modus pelaku adalah memanfaatkan keramaian untuk mencuri barang milik orang lain dengan berpura-pura sebagai pengunjung.

"Tersangka AFR dan H melancarkan aksinya mengambil handphone milik orang lain saat sedang berdesak-desakan atau sedang dorong-dorongan saat konser musik sedang berlangsung," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/12).

Advertisement

Kedua tersangka sengaja datang ke keramaian untuk mencopet. Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran berbeda. Tersangka AFR sebagai eksekutor mencopet barang berharga dari orang lain, sedangkan H menyimpan barang hasil curian.

"Setelah AFR mengambil handphone kemudian dioper kepada tersangka H yang langsung dimasukkan ke dalam tas, lalu mereka bergeser tempat," terangnya.

Aksi dan gerak-gerik mereka telah dicurigai aparat yang bertugas. Keduanya ditangkap ketika akan keluar dari lokasi acara. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan handphone dalam tas yang dibawa tersangka H.

Advertisement

"Saat ditanya handphone tersebut milik siapa, keduanya tidak bisa menjelaskan. Setelah itu keduanya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 unit handphone merek Xiomi warna gold sebagai barang bukti. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.