Remaja pembunuh dan penyodomi siswi SMP dituntut 10 tahun bui
Terdakwa FNRW (16) dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sidang perkara pembunuhan terhadap siswi SMP, Sandra Yolanda Duha (13), memasuki tahap penuntutan. Terdakwa FNRW (16) dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.
Karena terdakwa tergolong anak-anak, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/9), itu berlangsung tertutup. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menilai FNRW bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Remaja itu dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 10 tahun penjara," kata Sindu seusai persidangan.
Sesuai dakwaan JPU, pembunuhan terhadap Sandra terjadi di perladangan Jalan Jamin Ginting, Medan, Sabtu (13/8). FNRW yang tengah bersepeda melihat siswi SMP Bharlind itu tengah menunggu angkot di sebuah pondok. Saat itu korban tengah memegang handphone.
FNRW lalu berpura-pura bertanya alamat dan meminta diantarkan ke Pancur Batu. Namun permintaan itu ditolak korban. Terdakwa lantas berjalan ke bagian belakang korban, dan berusaha membekap mulutnya.
Dia kemudian menarik Sandra ke semak-semak berjarak sekitar 10 meter dari pondok. Korban berusaha melawan dengan cara menggigit lengan pelaku.
Mendapat perlawanan, pelaku langsung menikam rusuk korban sebanyak dua kali. Karena masih meronta, leher kiri siswi SMP itu pun ditikamnya dengan pisau. Senjata itu dibiarkan menancap di leher.
Dia kemudian membuka celana short di balik rok sekolah korban. Karena korban dalam keadaan menstruasi, pelaku menyodomi korban.
Setelah mengambil handphone korban, FNRW melarikan diri. Dia meninggalkan korban dengan pisau masih tertancap di leher. (mdk/did)