LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Remaja 14 Tahun di Cikarang Begal Pemotor Ancam Korban Pakai Celurit

Polisi yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut berhasil mengidentifikasi salah satu pelakunya. Alhasil, tersangka MGH dapat dibekuk. Sementara tiga pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi sedang diburu. Ketiganya adalah R alias K (16), G (17), dan A (17).

2020-08-07 19:24:49
Begal Motor
Advertisement

Aparat Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi menangkap seorang remaja berusia 14 tahun berinisial MGH, sementara tiga kawan sebayanya masih diburu. Pasalnya, mereka terlibat kasus perampokan sepeda motor alias pembegalan.

Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugimin mengatakan, kasus pembegalan terjadi di Kampung Rancamalaka RT 01 RW 06, Desa Hegarmanah pada Minggu (26/7) lalu, Korbannya adalah Budi yang sedang melintas di lokasi kejadian mengendarai sepeda motor.

"Korban diancam dengan senjata tajam jenis celurit oleh para tersangka supaya menyerahkan sepeda motor miliknya," kata Sugimin kepada wartawan di Cikarang, Jumat (7/8).

Advertisement

Polisi yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut berhasil mengidentifikasi salah satu pelakunya. Alhasil, tersangka MGH dapat dibekuk. Sementara tiga pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi sedang diburu. Ketiganya adalah R alias K (16), G (17), dan A (17).

Ia mengatakan, komplotan begal yang masih ABG ini telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di tempat berbeda dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Modusnya yaitu memepet korban dan mengancam menggunakan senjata tajam.

Kepada polisi, kata dia, tersangka MGH mengaku diajak oleh tiga kawannya yang sedang buron. Setiap kali berhasil merampas sepeda motor, tersangka mendapatkan uang hasil penjualan senilai Rp 300 ribu.

Advertisement

"Uangnya dipakai beli jaket," ucapnya.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik korban dan milik pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 subs 363 jo 56 KUHP. Ancamannya hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.