Rekonstruksi pembunuhan anaknya, ibu Tri terus menangis minta pelaku dihukum berat
Kejadian bermula saat Trinil terlibat cekcok dengan Taufik yang kemudian memicu emosi Septian. Terbawa emosi, kemudian Septian menusuk korban sebanyak empat kali hingga korban meregang nyawa.
Isak tangis mewarnai rekonstruksi pembunuhan Tri Handayanto alias Trinil (31), warga Randusari, Semarang Selatan, Semarang. Ratusan warga juga merangsek ingin melihat dari dekat terjadinya pembunuhan tersebut.
Ibu korban, Suriah (52), tampak lemas dan terus menangis selama rekonstruksi. Dia menginginkan para pelaku yang membunuh anaknya itu dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Pokoknya saya ingin dihukum seberat-beratnya, minimal 20 tahun penjara," ucapnya, Rabu (22/11).
Tri tewas dengan cara ditusuk dalam perkelahian. Rekonstruksi dilakukan di TKP penusukan, Pekunden Tengah RT 4 RW 2, Semarang Tengah. Kejadian tersebut melibatkan tiga tersangka yakni Septian Adhi Saputra (21), Taufik Al Hakim (22) dan Yudi Setiawan (28).
Kasubnit 2 Idik Resmob Polrestabes Semarang, Ipda Dirga Abriawan mengatakan, reka ulang adegan dimulai dari tersangka menyiapkan peralatan. Total, para tersangka melakukan 16 adegan.
"Jadi dimulai dari mereka menyiapkan senjata hingga mendatangi korban. Penusukan dilakukan pada adegan ke 12 oleh Septian Adhi, dimana sebelumnya telah dilakukan pemukulan oleh rekannya, Taufik," ujarnya.
Sebelumnya, korban terlibat cekcok dengan Taufik yang kemudian memicu emosi Septian. Terbawa emosi, kemudian Septian menusuk korban sebanyak empat kali hingga korban meregang nyawa.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (1/11) sekitar pukul 03.00 di depan rumah ipar korban, David Wahyudi (34). Peristiwa ini terjadi lantaran Taufik ingin mengambil sepeda motor yang digadaikan kepada Sony. Namun saat mendatangi rumah Sony, tersangka bertemu dengan korban yang nongkrong hingga terjadi perkelahian.
Baca juga:
Polisi pembunuh janda di Rokan Hilir dipecat dan dibui 20 tahun
'Luka' terpendam di balik kepergian gadis difabel korban pembunuhan
4 Sekuriti jadi tersangka kasus pembunuhan anak punk di Manado
Didakwa ikut membunuh, istri dan rekan Andi Lala dituntut 14 tahun penjara
Prarekonstruksi pembunuhan sesama jenis, Badrun peragakan 24 adegan
Ayah di Medan diduga tega bekap balita gizi buruk hingga tewas
Cari otak pembunuhan anak Punk, Polresta Manado gelar prarekonstruksi