LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rekonstruksi pembunuhan Murniati, korban tewas saat dibekap bantal

Rekonstruksi pembunuhan Murniati, korban tewas saat dibekap bantal. Dalam adegan itu korban nggak menyangka perlakuan kakaknya sehingga korban sempat berontak melawan sebelum akhirnya tewas.

2017-01-27 12:31:28
Pembunuhan
Advertisement

Hampir dua jam rekonstruksi pembunuhan Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Murniarti (22), digelar oleh Polres Metro Jakarta Timur. Sebanyak 17 adegan diperagakan.

"Jadi ada 17 adegan di rekonstruksi pembunuhan mahasiswi UMJ ini," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Martinus Marbun, di lokasi, Jumat (27/1).

Marbun menyampaikan, dalam rekonstruksi tersebut, pada adegan 5 sampai 10 merupakan adegan krusial, di mana nyawa Murniarti mulai dihabisi oleh pelaku. Dalam adegan 5, pelaku mulai terlibat cekcok dengan korban di kamarnya.

"Di adegan 5 sampai 10, korban mulai terlibat cekcok dengan pelaku hingga terlibat pertengkaran," kata Marbun.

Antara adegan tersebut, lanjutnya, pelaku juga sempat membenturkan kepala korban, yang merupakan adik kandungnya ke tembok dan membekapnya dengan bantal hingga meregang nyawa.

"Dalam adegan itu korban nggak menyangka perlakuan kakaknya sehingga korban sempat berontak melawan sebelum akhirnya tewas," ujar Marbun.

Usai menghabiskan nyawa korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

"Pelaku juga turut mengunci pintu rumah korban dan menuju ke sepeda motor yang sebelumnya disimpan di samping rumah korban.

Lebih lanjut Marbun menyampaikan, dari hasil rekonstruksi pihaknya belum menemukan bukti tambahan atas terbunuhnya Murniarti. Rekonstruksi ini pun dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum pelaku masuk ke proses pengadilan.

"Sementara pelaku terancam dikenai Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Marbun.

Baca juga:
Rekonstruksi pembunuhan Mahasiswi UMJ, AR peragakan 17 adegan
Rekonstruksi pembunuhan mahasiswi UMJ, pelaku disoraki warga
Mayat di Sungai Tabanan ternyata WNA Jerman diduga korban pembunuhan
Cemburu, pria Aceh habisi nyawa suami mantan istrinya dengan parang
Polisi kesulitan cari pembunuh mahasiswi Universitas Esa Unggul

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.