LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rekonstruksi pembunuhan gadis di Karawang, pelaku cekik korban di kamar mandi

Namun proses rekontruksi tidak dilakukan di lokasi pembunuhan di yaitu di Dusun Rawasari RT 01/03 Desa Jomin Barat, Kotabaru, Karawang mengingat situasi di TKP dianggap tidak kondusif.

2018-10-08 16:36:36
Pembunuhan
Advertisement

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tukang permak jins Anton (34) terhadap korbannya Rinrin Agustin (10) gadis yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar Negeri Jomin Barat, Karawang digelar hari ini.

Dalam rekonstruksi, tersangka Anton memperagakan 37 adegan mulai dari korban disuruh membeli rokok hingga pelaku menghabisi nyawa korban di kamar mandi.

Namun proses rekontruksi tidak dilakukan di lokasi pembunuhan di yaitu di Dusun Rawasari RT 01/03 Desa Jomin Barat, Kotabaru, Karawang mengingat situasi di TKP dianggap tidak kondusif. Demi keamanan, proses reka adegan dilakukan di salah satu rumah petak di wilayah Karawang Timur.

Advertisement

"Rekontruksi dilakukan diluar karena faktor keamanan jalannya rekontruksi," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Senin (8/10).

Anton mengenakan baju tahanan Polres Karawang, menjalani seluruh rekontruksi sesuai BAP penyidik mulai dari awal menyuruh membeli rokok hingga pelaku melarikan diri dengan menggunakan ojek.

Terungkap dalam rekontruksi tersebut pelaku menghabisi korban didalam kamar mandi, itu tergambar dalam adegan ke 16, disaat pelaku berusaha akan melakukan pencabulan.

Advertisement

"Sesuai BAP, pelaku menjalani rekontruksi sekitar 37 adegan, dalam adegan ke 16 pelaku menghabisi korban bocah SD di kamar mandi dengan cara mencekik," tandas Kapolres Karawang.

Dalam rekonstruksi ini, hadir sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri Karawang, saksi-saksi dan orangtua korban dan warga sekitar lokasi setempat.

Sesuai berita acara pemeriksaan, polisi akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Karawang.

"Pelaku dikenai pasal 338 Juncto 339, pasal 335 ayat 3 tentang pembunuhan dan pasal 389 tentang perlindungan anak," jelas Slamet Waloya.

Baca juga:
Polisi pastikan pelajar yang ditemukan di Kali Ciputat korban pembunuhan
Dendam dikeroyok, pemulung tusuk kuli panggul hingga tewas di Tanah Tinggi
Kesal karena sering dimarahi, Sopan Sofiyan bekap wajah istri hingga tewas
Kerap dipalak, Ondok bacok teman sekampung hingga tewas
Pembunuh WNA Li Hui ditangkap, saat ini berada di China
Duterte akhirnya mengakui satu-satunya dosa yang dia perbuat

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.