LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rekomendasi Panwaslu ditolak, Tim Khofifah-Emil tak terbukti manfaatkan PKH Lamongan

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memastikan, bahwa Tim Paslon urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, tidak terbukti melakukan tindak pidana Pemilu terkait laporan pembagian stiker Cagub-Cawagub Jawa Timur di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

2018-05-03 08:33:00
Pilgub Jatim
Advertisement

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memastikan, bahwa Tim Paslon urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, tidak terbukti melakukan tindak pidana Pemilu terkait laporan pembagian stiker Cagub-Cawagub Jawa Timur di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Kepastian ini berdasarkan hasil rapat bersama anggota Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, Polres dan Kejari Lamongan. Kemudian merekomendasi Panwaslu untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/iv/2018.

Surat tertanggal 30 April ini berisi rekomendasi penghentian perkara, karena memang tidak ditemukan unsur tindak pidana Pemilu oleh Tim Paslon 1, baik formil maupun materiil.

Advertisement

Sebelum rekomendasi Gakkumdu ini terbit, di hari yang sama, Panwaslu juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 atas laporan teregistrasi Bernomor: 003/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 dengan pelapor Khotamin dan terlapor berinisial LM, warga setempat.

"Prinsipnya, Pengawas Pemilu itu memposisikan semua peserta, pasangan itu setara, setara sama. Ketika ada laporan, kemudian ada temuan, kita tetap harus proses sesuai dengan peraturan yang ada," kata Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya ditemui di kantornya, Rabu kemarin.

Namun yang patut disayangkan adalah, meski kedua surat pemberitahuan status perkara itu terbit di hari yang sama, yaitu hari Senin (30/4), Panwaslu hanya mengumumkan rekom sanksi Nomor: 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018. Sementara surat pemberitahuan penghentian perkara Nomor: 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018, baru diberitahukan pada 2 Mei.

Advertisement

Terkait rekom Gakkumdu yang baru diumumkan Panwaslu ini, Tony enggan berkomentar. "Saya tidak bisa komentar banyak. Silakan dilihat status tentang laporan (menunjuk surat yang tertempel di pintu kaca kantor Panwaslu). Silakan dilihat itu, biar nanti bahasanya, bahasanya sama, tidak multitafsir," elaknya.

Pun begitu saat dicecer pertanyaan seputar sanksi administrasi yang direkom Panwaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Tony lebih banyak menghindar. "Itu silakan nanti ke KPU. KPU nanti yang memutuskan (sanksinya)," elak Tony sembari mencari cara menghindari pertanyaan wartawan.

Tony juga terlihat berusaha menghindar saat ditanya dasar rekom Panwaslu untuk KPU agar memberi sanksi administrasi kepada Tim Paslon 1. Padahal di hari yang sama, saat rekom itu terbit, yaitu pada hari Senin (30/3), Gakkumdu menyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran Pemilu oleh Tim Paslon 1 saat acara pencairan dana PKH digelar di Desa Kendalkemlagi beberapa waktu lalu.

"Dasarnya peraturan yang ada. Ada banyak: Undang-Undang 7 tahun 2017, Undang-Undang 10 tahun 2016. Detail itu. Silakan, kami tidak mungkin menjelaskan semua undang-undang, peraturan. Silakan dikonfirmasi dengan KPU nanti, apa sanksi administrasinya, silakan dikordinasi dengan KPU, silakan tanya ke KPU," tandas Tony sembari berlalu.

Baca juga:
ICW minta kasus tindak pidana pemilu PKH di Lamongan diproses secara hukum
Ketua Panwaslu Lamongan diduga tidak fair soal kasus PKH
Pengusutan tuntas, ditemukan indikasi pidana dalam penyaluran PKH
Penyalahgunaan PKH di Lamongan mengarah ke tindak pidana
PDIP Lamongan bentuk Satgas pemantau PKH

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.