Rekomendasi Amnesty Internasional Indonesia untuk Jokowi terkait Kerusuhan 21-23 Mei
Dalam surat terbuka, Amnesty mendesak pemerintah melalui pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan independen. Tidak hanya peristiwa kekerasan diduga oleh aparat kepolisian di Jakarta, namun di wilayah lain seperti di Pontianak.
Amnesty Internasional Indonesia merekomendasikan sejumlah hal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait peristiwa kerusuhan 21-23 Mei 2019. Amnesty menemukan dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota brigade mobile (Brimob) Polri.
Peneliti Amnesty Internasional Indonesia, Papang Hidayat mengatakan, pihaknya mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Jokowi. Dia mengatakan, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid tengah membuka komunikasi dengan Istana untuk meminta penyelesaian kasus 21-23 Mei.
"Direktur kami juga sudah buka komunikasi dengan pejabat pemerintah untuk ditanya bagaimana soal situasi 21-23," kata Papang di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
Dalam surat terbuka, Amnesty mendesak pemerintah melalui pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan independen. Tidak hanya peristiwa kekerasan diduga oleh aparat kepolisian di Jakarta, namun di wilayah lain seperti di Pontianak.
"Ada rekomendasi independen efektif, tidak hanya Kampung Bali juga mungkin ada insiden lain tempat lain 21-23," kata Papang.
Lebih lanjut, dalam surat terbuka itu Amnesty merekomendasikan tidak ada penahanan sewenang-wenang dan diminta orang-orang ditahan diberikan akses untuk keluarga dan bantuan hukum.
Kepolisian diminta untuk menjalankan standar operasional procedure. Anggota kepolisian diminta menerapkan Perkap No 8 Tahun 2008 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
Berikutnya, akuntabilitas kepolisian diminta ditinjau ulang untuk menangani dugaan pelanggaran HAM. Polisi dianggap gagal dalam menjalankan reformasi aparat keamanan karena masih ada kekerasan.
Amnesty juga mendorong revisi legislasi terkait penyiksaan. Sebab, dalam KUHP belum ada pemidanaan terkait hal tersebut.
"Kalau bisa rencana merevisi amandemen KUHP itu memasukkan larangan dan pemidanaan praktek penyiksaan," kata Papang.
Baca juga:
Wiranto Pastikan Polisi Tak Bedakan Perlakuan Antara Soenarko dan Kivlan Zen
Amnesty Internasional: Brimob Lakukan Penyiksaan Pada 21-22 Mei
Bicara Penangguhan Penahanan Soenarko, Sutiyoso Singgung Peristiwa Lapas Cebongan
Jadi Penjamin, Luhut Sebut Soenarko Bekas Anak Buah di Kopassus
Dishub DKI Persilakan Komnas HAM Ambil Data Rekaman CCTV Kerusuhan 21-22 Mei
Ini Penilaian Hendropriyono atas Penangguhan Penahanan Soenarko oleh Panglima TNI
Penangguhan Dikabulkan, Soenarko Ingatkan Kivlan Zen Hati-Hati Berbicara