Reklamasi di Gresik diduga ada penyimpangan Rp 1,3 miliar
Polda Jatim menggeledah kantor Pemkab Gresik untuk mencari alat bukti.
Penggeledahan di kompleks kantor Pemerintahan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang dilakukan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, diduga terkait kasus sewa reklamasi lahan jasa retribusi Pelabuhan Smelting di Gresik.
"Berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) ada temuan sekitar Rp 1,3 miliar. Makanya kita lakukan penggeledahan, untuk mencari alat bukti yang diperlukan penyidik," terang Kabid Humas Polda Jatim Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (22/6).
Menurutnya, penggeledahan di kantor Pemkab Gresik itu berawal dari kasus yang ditangani Tipikor Ditreskrimsus, yang melakukan penyelidikan sewa reklamasi lahan jasa retribusi Pelabuhan Smelting di Gresik. Ternyata, diduga ada penyimpangan.
Sehingga, penyidik menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Karena sudah naik ke tingkat penyidikan, maka penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti yang diperlukan guna pengembangan kasusnya," tandas dia.
Sebelumnya, ada 10 penyidik dari unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan yang dimulai pukul 12.30 WIB. Penggeledahan tersebut dilakukan 10 petugas, yang langsung dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Sudamiran, mulai dari ruangan bagian umum, asisten Sekda, dan Sekda Pemkab Gresik.(mdk/cob)