LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rekan bisnis Dhana Widyatmika dituntut 8 tahun bui

Terdakwa diduga menerima suap Rp 17,631 miliar untuk mengurangi pajak PT Mutiara Virgo, dari Rp 128 miliar jadi Rp 3 M.

2013-02-04 22:21:22
Dhana Widyatmika
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut mantan Komisaris PT Mitra Mobilindo dan bekas pegawai Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat, Herly Isdiharsono dengan pidana penjara selama delapan tahun. Menurut jaksa, terdakwa bersalah menerima suap Rp 17,631 miliar untuk mengurangi pajak PT Mutiara Virgo, dari Rp 128 miliar menjadi hanya Rp 3,007 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Herly Isdiharsono dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan," kata jaksa penuntut umum Immanuel Richendry Hot Panggabean, saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2).

Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar kepada Herly, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana penjara selama enam bulan. Herly merupakan mantan rekan bisnis terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika.

Menurut Jaksa Immanuel, Herly bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa Immanuel juga menyatakan Herly bersalah melakukan pencucian uang, dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Menurut Jaksa Heru Widarmoko, pada Juni 2005 sampai Oktober 2007, Herly bersama pengusaha Johnny Basuki selaku Direktur Utama PT Mutiara Virgo, telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

"Herly telah mengurangkan kewajiban pajak dari wajib pajak atas nama PT Mutiara Virgo yang seharusnya Rp 128 miliar untuk tahun 2003 dan 2004 menjadi hanya Rp 3,007 miliar. Sehingga merugikan negara Rp 125 miliar," kata Jaksa Heru. Sebagai imbalannya, Herly menerima uang Rp 17,8 miliar.

Menurut Jaksa Heru, Herly melakukan kajian pajak tidak dilengkapi dokumen memadai dan diduga tidak dengan data pendukung.

Selain itu, demi mengurangi besaran pajak PT Mutiara Virgo, Johnny memerintahkan Hendro Tirtajaya bernegosiasi dengan Herly. Saat Herly menyerahkan surat keterangan pajak ke PT Mutiara Virgo pada Agustus 2005 di KPP Palmerah, wajib pajak masih ada kekurangan pajak Rp 128,6 miliar.

Setelah itu, Hendro dan Herly berunding dan bersedia mengurangi pajak PT Mutiara Virgo dengan syarat imbalan sejumlah uang. Selanjutnya, untuk mengurangi nilai pajak PT MV, Herly menghilangkan PPh 26 dan PPn jasa luar negeri tahun 2003. Agar tidak terlihat mencolok, dia menjelaskan jenis usaha MV.

Setelah itu, Johny memberikan uang Rp 10 miliar kepada Herly melalui Hendro dengan bilyet giro.

Selain itu, Herly dianggap menyembunyikan asal usul harta kekayaan dengan menjual rumah, mengajukan kredit, dan memiliki beberapa aset seperti tanah di Jakarta dan Malang, rumah susun, dan kepemilikan 15 unit truk.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.