LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rekaman CCTV jadi pertimbangan tuntutan penyuap auditor BPK

Rekaman CCTV jadi pertimbangan tuntutan penyuap auditor BPK. Dalam pertimbangannya, jaksa KPK Takdir Suhan menuturkan pengakuan adanya penyerahan uang untuk dua auditor BPK diperkuat dengan bukti petunjuk rekaman camera circuit television (CCTV).

2017-10-11 16:08:58
Kasus suap WTP
Advertisement

Jaksa penuntut umum KPK menuntut dua tahun penjara terhadap dua terdakwa; Sugito dan Jarot Budi Prabowo, penyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Jaksa menilai kesaksian dua terdakwa konsisten dan mengakui adanya tindak pidana suap.

Dalam pertimbangannya, jaksa KPK Takdir Suhan menuturkan pengakuan adanya penyerahan uang untuk dua auditor BPK diperkuat dengan bukti petunjuk rekaman camera circuit television (CCTV).

"Berdasarkan persidangan terungkap bahwa terdakwa (Sugito) lewat Jarot pada tanggal 26 Mei menyerahkan uang ke Ali Sadli. Sudah sangat jelas dalam CCTV terekam," ujar Takdir di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Pada persidangan sebelumnya, jaksa kerap kali menampilkan rekaman CCTV di kantor BPK. Rekaman yang ditampilkan yakni saat proses penyerahan uang oleh Sugito melalui Jarot pada 10 Mei dan 26 Mei 2017.

Lebih lanjut, Takdir membeberkan, dalam rekaman CCTB terlihat aktivitas Rochmadi bertemu dengan Jarot di kantornya. Dalam CCTV yang ditampilkan terlihat pejabat eselon III Kemendes PDTT datang ke kantor BPK-RI sambil membawa ransel hitam berisi uang. Kegiatan tersebut terjadi pada tanggal 10 Mei 2017.

Selain bukti petunjuk berupa rekaman CCTV, Takdir mengatakan kesaksian dua terdakwa mengenai suap bersesuaian dengan keterangan Chairul Anam, auditor BPK-RI.

Atas pertimbangan tersebut, Sugito dan Jarot dituntut dua tahun penjara subsider enam bulan kurungan penjara. Denda untuk Sugito sebesar Rp 250 juta, dan Jarot Rp 200 juta.

Keduanya diterapkan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga:
Sidang suap WTP Kemendes, muncul istilah 'audit Firaun'
Jaksa dalami pencabutan keterangan auditor BPK usai dijenguk Fahri Hamzah
Tersangka auditor BPK kesal selalu diarahkan saat melakukan audit
Bekas pejabat Kemendes beberkan asal muasal suap WTP ke BPK
Penyuap auditor BPK dituntut 2 tahun penjara

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.