LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rekam Jejak Wisnu Kuncoro, Direktur Krakatau Steel Kena OTT KPK

Wisnu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

2019-03-24 09:03:00
Operasi Tangkap Tangan KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Wisnu Kuncoro, Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel (KS). Duit sebesar Rp 20 juta disita KPK dalam penangkapan tersebut diduga sebagai alat suap.

Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari dua pihak swasta, yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).

Wisnu lahir di Solo, 21 Januari 1963. Dia menamatkan pendidikan Strata Dua jurusan Master Engineering di UI pada 1996. Kemudian dia kuliah lagi untuk Strata Dua di jurusan Master Manajemen UI pada 2003.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman www.krakatausteel.com, Wisnu Kuncoro menjabat sebagai Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT KS sejak 29 Maret 2017.

Sebelum menjabat sebagai Direksi Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS), Wisnu Kuncoro pernah menduduki posisi strategis di KS Group, seperti Dirut PT Krakatau Engineering tahun 2015-2017. Dirut KIEC 2014-2015. Dirut Krakatau Day Listrik (KDL) 2009-2014. Direktur Operasi PT KDL 2006-2009.

Wisnu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

Advertisement

Direksi perusahaan plat merah itu di sangkakan terlibat tindak pidana korupsi, memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel di 2019.

Selain Wisnu Kuncoro, KPK juga menetapkan Kenneth, Kurniawan serta Alexander Muskitta sebagai tersangka.

Wisnu Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Ultimatum Penyuap Direktur Krakatau Steel Menyerahkan Diri
KPK Tangkap Tangan Petinggi PT Krakatau Steel
KPK Tetapkan Direktur Krakatau Steel Tersangka Suap, Uang Rp 20 Juta Disita
KPK Ciduk Direktur Krakatau Steel, Ini Tanggapan Kementerian BUMN
Bos Krakatau Steel Sesalkan Anak Buah Terlibat OTT
KPK Kembali Tangkap 2 Orang Terkait OTT Direktur Krakatau Steel

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.