LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rekam gadis saat mandi, Alphin dipolisikan

Pelaku merekam gadis yang sedang mandi melalui lubang angin kamar mandi.

2015-10-12 17:38:31
pencabulan
Advertisement

Alpin Kombong Layuk (22) asal Desa Lembang Pani’, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tator harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran merekam dan mengambil gambar gadis yang sementara mandi bernama Mutiatul Munawwarah (20).

Kejadiannya, Minggu (11/10) sore, sekira pukul pukul 16.00 WITA. Dalam aksinya, Alpin mengambil gambar menggunakan ponsel merk Sony Experia melalui lubang angin kamar mandi. Saat bermain dengan ulahnya, korban langsung memergoki pelaku yang tengah mengambil gambar.

Sontak pelaku melarikan diri saat dikejar korban. Namun sayang, korban tidak bisa berbuat banyak karena hanya mengenakan handuk. Malam harinya, kejadian memalukan itu diceritakan kepada dua anggota polisi yang ngontrak di samping kamar korban. Antara pelaku dan korban ngontrak dalam satu kos yang sama.

"Dua anggota kami ini kemudian memanggil Alpin dan menginterogasinya. Alpin mengakui tindakannya sehingga dia langsung dibawa ke Mapolres," kata Kapolres Tator, AKBP Arief Satriyo yang dikonfirmasi melalui via ponsel, Senin, (12/10) petang.

Dijelaskan, pihaknya tidak tahu kira-kira berapa menit durasi gambar yang diambil pelaku karena setelah diperiksa, gambar di ponsel pelaku sudah dihapus.

"Kami dapatkan informasi jika Labfor di Makassar miliki teknologi yang dapat memanggil kembali gambar di ponsel yang sudah dihapus. Jadi rencananya barang bukti ponsel milik pelaku akan dikirim ke Labfor di Makassar," kata Arief Satriyo.

Ditambahkan, pelaku belum ditahan tapi masih dalam pantauan. Pihaknya menunggu hasil Labfor sebelum memutuskan penetapan tersangka. Jelaskan, jika hasil Labfor telah keluar maka pelaku Alpin bisa dijerat Pasal 27 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang intinya tentang tindak pidana membuat dokumen melanggar kesusilaan dengan ancaman enam tahun penjara.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.