LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rekam Aksi Pencabulannya, Pemuda di Tasikmalaya Berulang Kali Setubuhi Anak SMP

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti aksi, mulai dari pakaian hingga kartu memori telepon genggam.

2021-03-09 23:02:00
pencabulan
Advertisement

BAW (19) seorang pemuda asal Kecamatan Bantarkalong, Tasikmalaya ditangkap aparat kepolisian resor Tasikmalaya. Dia ditangkap karena diduga melakukan aksi persetubuhan berulang kali kepada seorang anak di bawah umur, dan salah satunya direkam dan difoto menggunakan kamera telepon genggamnya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono menyebut, penangkapan kepada BAW berawal dari laporan orang tua korban kepada pihaknya. Orang tua korban melaporkan anaknya diduga diancam dan disetubuhi oleh pelaku berulang kali.

“Pelaku ini adalah pacar korban. Pelaku diketahui berbuat asusila kepada pacarnya yang masih 16 tahun berulang kali. Kita lakukan penyelidikan dan bisa kita ungkap dengan menangkap pelaku yang berinisial BAW,” ujarnya, Selasa (9/3).

Advertisement

Antara pelaku dan korban, setidaknya sudah menjalin hubungan selama satu tahun. Dalam jangka waktu tersebut, pelaku diduga sudah melakukan aksi persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali.

Dari empat aksi tersebut, yang pertama dilakukan di sebuah rumah, lalu tiga lainnya di sebuah saung di tengah perkebunan yang relatif sepi. Saat melakukan persetubuhan di rumah, pelaku diduga merekam dan mengambil gambar aksinya, dan kemudian digunakan untuk mengancam korban.

“Karena takut aksi persetubuhannya disebarkan, korban melayani keinginan pelaku. Jadi pelaku ini setiap dia mau melakukan aksi itu memang mengancam korban akan menyebarkan video dan fotonya saat pertama kali melakukan asusila di sebuah rumah,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti aksi, mulai dari pakaian hingga kartu memori telepon genggam.

"Pelaku kita kenakan pasal 81 undang-undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak. Pelaku diancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.

Baca juga:
Penjual Tahu Ditangkap usai Memperkosa Anak di Tangerang
Polisi Tangkap Siswa SMA di Musi Rawas yang Perkosa Pacar
Seorang Penjaga Warung Sembako di Tangsel Diduga Cabuli Anak 6 Tahun
Kemen PPPA: Pelaksanaan Kebiri Kimia Harus Melibatkan Jaksa dan IDI
Kakek di Tebing Tinggi Nekat Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Alasannya Bikin Geram
Kabur dari Rumah, ABG di Bontang Malah Disetubuhi Temannya

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.