Reaksi Kemlu RI Kapal Tanker Iran Lolos Blokade AS dan Lewat Perairan Indonesia
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa Indonesia terikat oleh ketentuan UNCLOS 1982.
Platform intelijen maritim independen, TankerTrackers, melaporkan bahwa dua kapal tanker besar (supertanker) asal Iran berhasil menghindari blokade yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS) dan terdeteksi melintasi perairan Indonesia. Kapal tanker pertama, yang bernama HUGE (9357183), berhasil terpantau kembali di Selat Lombok pada Minggu, (3/5/2026), melalui citra satelit setelah mematikan sinyal AIS sejak bulan Maret.
Penampakan ini menandai kembalinya kapal tersebut setelah hilang dari radar. Kapal itu terpantau melintasi Selat Lombok menuju kawasan Kepulauan Riau.
"Ada sebuah kapal tanker super tipe VLCC milik National Iranian Tanker Company (NITC) yang mengangkut lebih dari 1,9 juta barel minyak mentah (dengan nilai hampir USD 220 juta) dan berhasil menghindari Angkatan Laut AS hingga mencapai kawasan Timur Jauh," tulis TankerTrackers di platform media sosial X.
Sementara itu, kapal kedua bernama "DERYA" terdeteksi pada Senin (4/5). Menurut pemantauan terbaru, kapal ini mengikuti rute yang sama, melintasi Selat Lombok menuju Kepulauan Riau.
"Dua puluh empat jam telah berlalu sejak sebuah kapal tanker super tipe VLCC milik NITC memasuki Selat Lombok di Indonesia dengan membawa minyak mentah Iran. Kini, kapal tanker kedua bernama 'DERYA' (9569700) juga melakukan hal yang sama. Kapal ini sebelumnya mencoba mengirimkan sekitar 1,88 juta barel minyak ke India pada pertengahan April, saat masa kelonggaran sanksi, namun upaya tersebut tidak berhasil," tulis TankerTrackers di X pada Senin.
"Setelah itu, kapal tersebut terpantau melanjutkan pelayarannya ke arah selatan, pada saat kapal-kapal sejenis lainnya di kawasan itu justru diarahkan kembali ke Iran oleh Angkatan Laut AS. Saat ini, 'DERYA' sedang dalam perjalanan menuju titik pertemuannya di kawasan Kepulauan Riau."
Reaksi Kemlu RI
Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa Indonesia telah mencatat keberadaan kapal-kapal asing di perairan nasional.
"Aturan navigasi di perairan manapun, termasuk Indonesia, tunduk pada UNCLOS 1982 yang menghormati segala macam rezim lintas di masing-masing zona maritim," demikian ditegaskan juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, dalam pernyataan tertulis kepada awak media pada Selasa (5/5).
"Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi lapangan serta terus melakukan koordinasi internal dan memandang bahwa kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional."
"Kami akan terus memantau situasi ini dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat," tambahnya.