Razman ungkap ada 'peristiwa politik' di balik kasus suap Gatot
Hubungan antara Gatot dan wakilnya Tengku Erry Nuradi disebut tidak harmonis.
Razman Arief Nasution, pengacara Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti membeberkan isi surat kliennya yang akan diberikan kepada OC Kaligis. Razman menyebut dalam surat itu tertulis hubungan Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi tidak harmonis.
"Bahwa dari rangkaian peristiwa yang ditulis oleh Evi itu, ternyata ada peristiwa politik juga sebelumnya. Di mana ada perdamaian, karena dianggap ada 'disharmonis' antara gubernur dan wakilnya," kata Razman di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).
Tengku Erry Nuradi merupakan Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara. Meski demikian, Razman tidak mau mengaitkan kasus yang menyeret kliennya menjadi pesakitan KPK itu dengan Partai NasDem.
"Saya tidak katakan (ada campur tangan NasDem), tapi ada peristiwa politik, misalkan ketemu di kantor. Ya karena Pak OC waktu itu Ketua Mahkamah Partai menginisiatif Pak Tengku Erry kan Wakil Gubernur, ya bisa saja," ujar Razman.
Lebih lanjut, Razman menegaskan kalau dirinya tidak menspekulasi dugaan tersebut. Dia hanya menyatakan kalau peristiwa itu tertulis dalam surat yang disampaikan Evi.
"Tapi saya tidak menjustifikasi dugaan saya. Tapi surat itu kan ada (peristiwa disharmonis antara Gatot dan Tengku Erry) dikatakan sudah berdamai," tandasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin 3 Agustus, KPK pun langsung menjebloskan pasangan suami istri ini ke bui. Gatot dijebloskan ke Rutan klas 1 Cipinang sementara Evi dijebloskan ke Rutan KPK.
Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia diduga memiliki peran dalam kasus suap tersebut.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(mdk/bal)