Polisi Serahkan Temuan 2 Dus Form C1 Diduga Palsu ke Bawaslu DKI
"Makanya kita lagi dalami. Kalau nanti sudah cukup buat alat bukti diregistrasi temuan, baru nanti punya waktu 14 hari, nanti akan akan ketahuan ini C1 nya apa, C1 presiden ada C1 partai, nanti kita perjelas ini tujuannya mau kemana, untuk kepentingan apa gitu kan," tuturnya.
Polres Jakarta Pusat mengamankan satu unit Daihatsu Sigra angkut dua kardus form C1 saat razia lalu lintas, Sabtu (3/5) sekira pukul 10.30.
"Biasa kalau polisi kan kalau operasi lihat lihat nomer pelat darimana, kemudian diberhentikan-lah mobil Daihastu Sigra itu," kata Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Puadi dalam keterangannya, Senin (6/5).
Namun, Puadi tidak mengetahui persis pelat nomor yang digunakan mobil tersebut. Yang ia ketahui, mobil mengangkut dua kardus yang bertuliskan C1 Kabupaten Boyolali.
"Yaudah karena memang kepolisian sebatas itu saja, terus mereka koordinasi dengan bawaslu jakarta pusat. Bawaslu jakpus itu juga koordinasi dengan bawaslu DKI," jelasnya.
Selanjutnya, Puadi menginstruksikan Bawaslu Jakpus untuk melakukan investigasi terkait temuan tersebut. "Kemudian menelusuri dan mendalami, kemudian kalau sudah cukup kuat alat bukti ya kemudian silakan pleno di internal Bawaslu Jakpus. Kemudian langkah selanjutnya adalah segera di registrasi, nah kalau udah di registrasi kan punya waktu 14 hari, cuma masalahnya kan kita belum bisa menyimpulkan bahwa apakah itu C1 asli atau palsu gitu kan," bebernya.
Pun demikian Puadi belum menyimpulkan apakah form C1 tersebut terkait pemilihan presiden atau partai. "Makanya kita lagi dalami. Kalau nanti sudah cukup buat alat bukti diregistrasi temuan, baru nanti punya waktu 14 hari, nanti akan akan ketahuan ini C1 nya apa, C1 presiden ada C1 partai, nanti kita perjelas ini tujuannya mau kemana, untuk kepentingan apa gitu kan," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kalau kasus ini diserahkan ke Bawaslu. "Diserahkan Bawaslu," kata Argo kepada merdeka.com.
Sopir Tak Diamankan
Sementara itu, untuk sopir Daihatsu Sigra, tidak turut mengamankan. Hanya dua kardus berisi form C1.
"Ya sopirnya itu kan kalau kita kan enggak bisa menahan ini. Kalau orang ditahan kan harus ada surat penahan ya. artinya itu memang masih dalam ranah kepolisian, tetapi memang kalau pun barangnya memang kita amankan, tapi kan orangnya enggak harus diamankan kan. Nanti kan ada waktunya dimana dia akan dimintai klarifikasi."
Baca juga:
Polisi Amankan Daihatsu Sigra Berisi Ribuan Formulir C1 Palsu di Menteng
KPU Sebut Pleno Rekapitulasi Suara Provinsi akan Dimulai Besok
Penjelasan KPU Lambatnya Rekapitulasi Suara Luar Negeri
Pemuda Muhammadiyah Gelar Aksi Beri Dukungan ke KPU
Gelembungkan Suara Caleg Petahana, 2 Anggota PPK di Riau Dipecat