Razia Indekos & Kontrakan, Satpol PP Karawang Amankan 12 Sejoli Diduga Kumpul Kebo
Pasangan bukan suami istri yang terjaring operasi pekat itu didata, selanjutnya akan disidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Karawang.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, menggerebek sejumlah rumah kos yang diduga dihuni pasangan bukan suami istri. Operasi pekat digelar Kamis (14/11) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari hasil razia, petugas mengamankan 12 Sejoli dari sejumlah lokasi.
Kasatpol PP Karawang, Asip Suhendar mengatakan setidaknya ada 24 orang yang diciduk pada razia pada dini hari, pasangan bukan suami istri tanpa surat resmi di sejumlah kontrakan.
"Hasil razia kontrakan diamankan 12 pasangan bukan suami istri," kata Asip kepada wartawan, Kamis (14/11).
Ada Laporan Masyarakat
Operasi pekat karena adanya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pasangan tak resmi yang diduga melakukan pelanggaran asusila.
"Ini merupakan razia rutin operasi pekat rumah kontrakan dan kos-kosan," tegasnya.
Pemilik Kos dan Kontrakan Ikut Diperiksa
Tak hanya mengamankan puluhan orang, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik kos-kosan dan kontrakan tersebut. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika pemilik rumah kos atau kontrakan terbukti melanggar.
"Kalau mereka menyalahi aturan atau menyalahi peruntukan tempat, tentu akan kami tindak tegas sesuai Peraturan Daerah. Kita akan periksa juga izinnya," tegas dia.
Dikenakan Pasal Tindak Pidana Ringan
Dia menegaskan, pasangan bukan suami istri yang terjaring operasi pekat itu didata, selanjutnya akan disidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Karawang.
"Langsung sidang tipiring di PN Karawang," tandasnya.
(mdk/ray)