Ravio Patra dan Cerita Penangkapannya
Dalam sebuah diskusi secara daring, Ravio menceritakan kisah penangkapannya. Selama ini dia belum pernah menceritakan ke publik.
Sudah dua bulan berjalan, misteri peretasan WhatsApp di balik kasus penangkapan terhadap aktivis Ravio Patra belum menemukan titik terang. Ravio dituding menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran. Hingga kini, belum ada perkembangan terkait proses hukum kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini.
Dalam sebuah diskusi secara daring, Ravio menceritakan kisah penangkapannya. Selama ini dia belum pernah menceritakan ke publik. Ravio memulai kisahnya ketika WhatsApp telepon genggamnya diretas oleh orang tidak dikenal. Ravio merasa ada yang berusaha menjebak.
Penjaga kos mengatakan pada Ravio, ada orang asing yang mondar-mandir di depan indekos. Lalu rekan-rekan menyarankan Ravio untuk mencari tempat perlindungan atau disebut Safe House. Hari itu, Rabu (22/4) malam.
"Saya berhasil mengambil alih akun WhatsApp saya. Saat itu masuk pesan pesan tidak dikenal. Isi pesan tentang penjarahan. Saya jadi khawatir ada ancaman terhadap keamanan saya," kata dia, Kamis (4/6).
Ravio kembali melanjutkan ceritanya. Beberapa orang menyergapnya saat dalam perjalanan menuju safe house. Tepat di Jalan Blora Menteng. Ravio keluar dari mobil untuk mengamankan diri. Terdengar suara teriak dari orang yang menyergapnya. Orang itu meneriakkan nama Ravio.
Orang yang menyergapnya tidak menggunakan seragam Polisi. Mereka juga tidak memperlihatkan identitas polisi. Karena itu Ravio berontak dan sempat terjadi perdebatan. Dalam pikiran Ravio, ada orang yang hendak menculiknya.
"Jadi dibilang saya melawan, pasti melawan. Masa nurut saja tidak jelas dibawa sama siapa," ucap dia.
Orang yang menangkapnya lalu mengaku sebagai Polisi. Ravio meminta mereka menunjukkan surat penangkapan atau surat tugas. Tapi Ravio justru dimaki.
"Saat itu saya masih melawan nolak dibawa karena surat tugas tidak jelas," ucap dia.
Ravio akhirnya menyerah ketika seorang menunjukkan pistol. Pistol itu tidak ditondokan atau diletuskan. Hanya ditunjukkan kepada Ravio.
"Ada satu polisi keluarkan senjata api. Tidak menodongkan, cuma tunjukkin saja," ucap dia.
Ravio akhirnya dibawa menggunakan mobil mereka menuju Polda Metro Jaya. Dalam perjalanan menuju Polda Metro, seorang anggota polisi memaksa meminta Ravio menyerahkan handphone dan laptop. Hal serupa juga dilakukan ketika dia sampai di Polda Metro Jaya.
"Diambil paksa. Minta laptop saya, minta akses. Dibuka macam-macam laptop saya, saya tidak bisa liat," katanya.
Ravio langsung dibawa ke ruang penyidikan. Penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan, termasuk pekerjaan dan gajinya. Dia sempat ditanya mengenai pesan berantai yang dikirim dari telepon genggamnya. Saat itu Ravio mengatakan, dia tidak mengirimkan pesan tersebut.
"Dia tanya ngapain kirim-kirim itu. Saya lihat. Bukan saya pak saya dijebak," ucap dia.
Kemudian Polisi membawa Ravio kembali ke indekosnya. Sesampainya di sana, seisi kamar kost Ravio digeledah tanpa ada seorang saksi.
"Saksi ada tapi di luar ruangan tidak liat proses penggeledahan seperti apa. Saya yang melihat selama penggeledahan yang dibawa buku-buku,” ucap dia.
POlisi kembali membawanya ke Polda Metro Jaya. Kali ini, Ravio ditempatkan di ruang keamanan negara. Ravio menyebut, dirinya di BAP pada pukul 03.00 WIB tanpa didampingi pengacara. Dia heran ketika melihat berkas BAP. Statusnya berubah dari saksi ke tersangka.
"Saya tanda tangan 4 rangkap BAP jelas-jelas tertulis BAP tersangka atas nama Ravio Patra," ucap dia.
Meski, belakangan pihak kepolisian membantahnya. Polisi menyebut status Ravio masih sebagai saksi. Ravio pun dipulangkan pada pagi harinya.
Penangkapan Versi Polisi
Polisi membeberkan kronologi penangkapan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra pada Rabu (22/4). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan penangkapan Ravio berawal dari laporan bernomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ yang diterima Polda Metro Jaya.
Pelapor, kata Argo, mendapatkan pesan ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada (30/4). Polisi melacak nomor telepon pengirim pesan itu adalah Ravio Patra Asri.
"Hasil informasi awal dari pelapor bahwa telah mendapatkan pesan di HP-nya yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April 2020 dan ada masuk dalam pembahasan di grup WhatsApp saksi," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4).
Setelah dicek polisi, Ravio pada Rabu malam diketahui sedang berada di Jalan Blora Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat untuk menunggu jemputan.
Datang teman Ravio bernama Roy Spijkerboer. Roy Spijkerboer diketahui seorang Staf Diplomat Bagian Politik Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia.
"Untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri dengan cara masuk ke dalam mobil temannya. Tim langsung memberhentikan dan berusaha mengamankan yang bersangkutan," ujarnya.
Argo menuturkan, Ravio sempat melawan dan tidak mengikuti perintah polisi ketika diamankan.
"Ravio Patra Asri melawan dan tidak mengikuti perintah. Bahkan saat temannya atas nama Roy Spijkerboer telah tiba di jalan Blora menggunakan mobil Mazda CX-5 warna putih dengan plat Nomor CD 60 36, Roy Spijkerboer berusaha menghalang-halangi petugas," terang dia.
Bahkan, Ravio berontak dan loncat ke mobil Mazda CX-5 warna putih milik Roy sambil berteriak ke arah petugas. "'kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi'," kata Argo mengulangi ucapan Ravio.
Petugas tetap memegangi Ravio Patra dan mengeluarkannya kembali dari mobil Roy. Selanjutnya tim opsnal membawa Ravio ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terkait kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap 4 orang saksi dan 2 orang ahli. Ravio sudah dipulangkan pada Jumat (24/4). Saat ini, status Ravio sebagai saksi atas dugaan penyebaran berita onar.
Misteri Peretasan WhatsApp
Aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik, Ravio Patra, membuat laporan polisi atas dugaan peretasan akun WhatsApp miliknya. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, pada Senin (27/4) lalu.
Penasihat hukum Ravio, Ade Wahyudin, menerangkan laporan tersebut berisikan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang ITE.
Ade meminta pihak kepolisian segera mengusut sosok dibalik peretas akun WhatsApp milik Ravio Patra. Hal itu jugalah yang diharapkan oleh Ravio Patra selaku korban.
"Polisi segera memproses kasus ini sehingga, sosok peretas dan apa maksud tujuannya pun akan terungkap," ujar dia.
Selain membuat laporan polisi, Ravio berencana membuat laporan resmi kepada provider selular.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, mengaku sudah menerima laporan Ravio.
"Iya, yang bersangkutan baru lapor," kata Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).
Kepolisian kemudian membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan Ravio. Sekaligus mengatur jadwal pemanggilan terhadap Ravio sebagai saksi pelapor.
"Kan yang bersangkutan baru lapor, belum (ada jadwal pemanggilan). Baru mau nunjuk tim," ujarnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com