LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Raung Gergaji Mesin di Lahan Prabowo

Luas lahan milik Prabowo hanya 97.300 ribu hektare. PT THL memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2035.

2019-02-28 07:00:00
Tanah Prabowo
Advertisement

Siang itu, suara senso (gergaji mesin) mengaung-ngaung di lembah pegunungan milik PT Tusam Hutan Lestari (PT THL). Batang pinus sudah rebah, tampak tersusun belum dibersihkan di sekitar itu.

Lahan sebagian besar tampak sudah dijadikan kebun. Ada yang masih kosong tanpa ada lagi pinus. Sedangkan di atas puncak gunung masih terdapat pinus yang sudah tak lagi padat.

Petani tampak sibuk membersihkan lahannya masing-masing. Warga rata-rata menanam kopi, pokat dan palawija, seperti tomat, cabai dan lainnya.

Advertisement

"Dulu di sini banyak pohon pinus bang," kata seorang petani, Wen kepada merdeka.com baru-baru ini.

Tangan dia cekatan memetik kopi yang sudah matang. Sembari bercerita, pohon-pohon pinus banyak ditebang untuk dijadikan kebun. Lahan itu dulunya milik PT THL, namun bersebelahan dengan kebun miliknya.

Lokasi kebun Wen bersebelahan dengan suara senso tadi, berjarak sekitar 200 meter. Kebun dia tidak termasuk lahan dalam penguasaan PT THL. Dia menunjukkan, sebelah gunung lokasi suara senso tadi ada jalan PT KKA, perusahaan kertas yang berada di Lhokseumawe yang sudah tak lagi beroperasi.

Advertisement

Dari kejauhan, suara senso terus terdengar saup-saup. Sesekali sunyi, hanya terdengar embusan angin sepoi-sepoi diiringi dengan gemerisik dedaunan. Burung tampak singgah di pepohonan, begitu juga monyet loncat tak karuan, hingga acap kali berdiri di tengah jalan seperti mengadang pengendara kendaraan milik petani.

Raungan sepeda motor milik petani yang hendak ke kebun memecahkan kesunyian, memekikkan telinga. Jalan kendaraan pelan, mereka harus berhati-hati, karena jalan yang bebatuan dan becek. Namun tampak petani lihai dalam mengendarai sepeda motor, meskipun jalan berlubang.

Sejurus kemudian, raungan mesin pemotong pohon itu kembali menggema, memecahkan kesunyian di tengah rimba. Hutan yang senyap dari hiruk-pikuk, cukup memudahkan memastikan itu suara senso.

Wen yang sedang memetik kopi menyeru, itu suara senso sedang memotong pohon. Ia tidak menyebutkan jenis pohon apa. Namun lokasi di sekitar itu hanya ada pinus.

Pegunungan itu terletak di Desa Pilar Jaya, Kecamatan Buket, Kabupaten Bener Meriah, berbatasan langsung dengan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Agar bisa sampai ke lokasi, membutuhkan waktu sekitar 2 jam perjalanan menggunakan sepeda motor maupun mobil berbadan tinggi dari Simpang Tiga, pusat kota Kabupaten Bener Meriah.

Jalan masih bebatuan, tanjakan dan tikungan yang tajam. Siapapun berkendaraan harus hati-hati. Sesekali sepeda motor harus didorong karena berlubang dan becek. Bila ada mobil berpapasan dengan kendaraan lain, salah satunya harus berhenti, karena ruas jalan hanya 3 meter. Di samping ada jurang kedalaman mencapai 150 meter.

Sepanjang jalan, sebelah kanan tampak berbukit-bukit. Sebelah kiri pohon pinus sebagian masih berdiri kokoh. Sebagiannya lagi sudah gundul dijadikan kebun warga.

"Sebelah gunung itu jalan KKA," sebut Wen, sembari ia minum seteguk air dari botol mineral miliknya. "Jalan terus ke sana, ada pinus yang lagi diambil getah," ucapnya lagi, sambil menunjuk ke arah Utara.

Setelah menempuh perjalanan 1 jam dari titik suara senso tadi. Benar adanya, ada lahan pohon pinus yang terpasang penampungan getah. Tak ada petani sore itu, Minggu (24/2) sekira pukul 17.00 WIB yang menyadap getah, mereka sudah pulang. Biasanya petani pergi pagi, lalu pulang saat senja tiba.

Pohon pinus yang sedang disadap getah itu terletak di Gampong Mangko, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, termasuk bagian dari 97.300 ribu hektare milik PT THL, selaku perusahaan pengelola hutan tersebut.

Lahan itu sempat diperbincangan dalam debat Calon Presiden (Capres) jilid II beberapa waktu lalu. Capres Joko Widodo menyebutkan, Capres Prabowo Subianto memiliki lahan di Aceh seluas 120 ribu hektar.

Ikuti berita Prabowo Subianto di Liputan6.com

Berdasarkan laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh. Luas lahan milik Prabowo hanya 97.300 ribu hektare. PT THL memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2035.

Bahkan beberapa titik sudah ada pembangunan jalan baru dan bisa dilalui kendaraan roda empat. Di balik gunung itu, warga mengenalnya dengan Jalan KKA. Jalur transportasi mengangkut kayu dulu saat PT Kertas Kraft Aceh (KKA) masih aktif.

Sekarang jalan itu juga masih dipergunakan untuk warga pergi ke kebun maupun mengangkut hasil perkebunan. Begitu juga hasil penyadapan getah dari pohon pinus milik PT THL diangkut melalui jalan itu.

Lahan tersebut berada di lima titik yang berada di empat kabupaten, yaitu Bener Meriah, Aceh Tengah, Bireuen dan Gayo Lues. PT THL awalnya mendapat mandat untuk memasok bahan baku ke PT KAA. Perusahaan kertas yang berada di Desa Jamuan, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Aceh Utara.

PT THL itu beroperasi pertama kali sejak tahun 1997. Namun dalam rentan waktu lima tahun, PT THL itu tidak melakukan operasi secara normal, karena PT KKA tutup.

Akibatnya banyak lahan milik PT THL terlantar. Seperti di kawasan Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Tepatnya sekitar kaki Gunung Burni Telong, diambil alih oleh warga sejak tahun 2002.

Lahan-lahan itu sebelumnya dikelola oleh PT THL, kemudian dibabat oleh warga. Alhasil lahan di situ sebelumnya tumbuh rimbunan pohon pinus, kini sebagian mulai gundul lantaran ditebang oleh warga untuk dijadikan perkebunan.

Lahan yang dikuasai oleh masyarakat ditanam kopi, alpukat, kasma dan sejumlah jenis tanaman lainnya, setelah pohon pinus semua ditebang. Yang masih lebat hanya di kaki Gunung Burni Telong. Itupun karena masuk dalam hutan lindung.

Begitu juga di Blang Mancong, Pondok Balik, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Lahan rimbunan pinus dulunya sudah berubah wajah menjadi perkebunan tebu milik warga. Di antara kebun tebu, masih terdapat beberapa batang pohon pinus menjulang tinggi.

Hampir di setiap sudut kebun, terdapat pabrik pengolah tabu. Sekarang pabrik-pabrik itu tak beroperasi, karena tebu masih kecil. Untuk penggantinya, warga ada yang menanam tanaman palawija.

Untuk masuk ke Gampong Blang Mancong dan Pondok Balik, bisa lewat Simpang Balik, Bener Meriah. Menelusuri jalan perkampungan, sebelah kiri dan kanan tampak tebu tumbuh hingga tinggi mencapai 4 meter.

Sedangkan kebun warga di desa Wih Pesam berjarak sekitar 1,5 kilometer dari jalan raya. Untuk menuju ke sana, bisa menggunakan kendaraan roda empat. Namun jalan masih bebatuan dan acap kali mobil tak bisa mendaki, karena tanjakan, berpasir dan banyak batu kerikil.

Ali Hasan (60) misalnya. Dia memiliki 2 hektare lahan yang sudah ditanam kopi dan beberapa tanaman lainnya. Lahan itu diperoleh sejak tahun 2002 lalu dari seorang Penghulu Hutan (Pawang Hutan), Irwansyah Bale.

Dia tak sendiri. Beberapa rekannya juga mendapatkan tanah. Saat itu dia cukup membayar uang pancang kepada Penghulu Hutan Rp 200 ribu.

Uang pancang adalah biaya pengganti capek diberikan kepada Penghulu Hutan, sebagai jerih payah saat menunjukkan lahan tersebut. Kata Aman Salem, sapaan akrap Ali Hasan, biaya itu bukan untuk membeli lahan tersebut.

Aman Salem sendiri tidak mengetahui pasti asal-usul lahan tersebut. Aman percaya, lahan yang dibagikan itu merupakan hutan negara. Sehingga ia pun menerima tawaran tersebut untuk dijadikan perkebunan.

Dengan perkebunan yang dimiliki, dia bisa mempekerjakan warga setempat. Pekerja di kebun dia, setelah lahan ditanam tanaman produktif. Lalu dia membagikan tanah langsung dengan pekerja, bukan sekadar bagi hasil. Pekerja nantinya juga akan mendapatkan tanah sebagai jerih yang diberikan oleh Aman Salem.

"Saya tidak tau kalau itu lahan milik PT THL," ungkapnya.

Hamparan lahan di kaki Burni Telong yang sudah dijadikan kebun warga tak ada lagi pohon pinus, tampak sejauh mata memandang. Semua sudah berubah menjadi tanaman perkebunan. Ada tanaman palawija, seperti cabai, tomat dan lainnya. Sebagian lagi ada juga kopi yang sudah siap panen.

Penghulu Hutan, Irwansyah Bale membenarkan lahan yang dijadikan perkebunan warga dulunya milik PT THL. Kala itu semua lahan tersebut masih memiliki pohon pinus yang padat.

Baru setelah tanah itu dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 2002, banyak pohon pinus ditebang. Alasan masyarakat menebang pinus untuk membuka lahan perkebunan.

Padahal sebelumnya ada kesepakatan agar pohon pinus tak ditebang, namun yang terjadi kemudian pohon pinus ditebang oleh warga yang menggarap lahan tersebut.

Irwansyah Bale mengaku, lahan itu dibagikan karena ditelantarkan oleh PT THL. Bersama rekan-rekannya ia mengambil inisiatif membagikan lahan itu kepada warga.

Apalagi saat itu ekonomi warga terjepit, akibat konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia. Warga tidak berani berkebun jauh ke gunung untuk mencari rezeki.

"Karena memang terlantar, ya kita bagikan saja kepada warga untuk digarap," ungkap Irwansyah Bale.

Tanah itu dibagikan setelah, Irwansyah Bale terlebih dahulu membentuk Gabungan Kelompok Tani Terpadu (Gapoktan). Proses perizinan pun mereka urus, hingga sampai kepada Pemerintah Aceh pada tahun 2002. Meskipun kemudian mengalami jalan buntu, namun warga tetap membuka lahan untuk menyambung kehidupan keluarganya.

Setelah dibagikan, Gapoktan itu menanam jagung. Namun keberuntungan tidak berpihak kepada mereka. Hampir semua petani yang tergabung dalam Gapoktan gagal panen.

"Sudah sampai ke gubernur itu semua nama-nama itu (Gapoktan)," jelasnya.

Irwansyah Bale mengaku, tahun 2002-2003 ada tiga ribu lebih warga menjadikan lahan itu menjadi perkebunan. Saat itulah warga mulai besar-besar melakukan penebangan.

Hingga akhirnya pada tahun 2006 terjadilah kebakaran hebat, karena warga membakar lahan tersebut. Karena cuaca saat itu sedang kemarau dan cukup mudah tersulut api.

Petaka pun menimpa Irwansyah Bale. Dia dituduh sebagai dalang pembakar hutan warga. Hingga akhirnya dia harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia harus duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

"Kemudian aku masuk tahanan, memang aku sedih memperjuangkan tanah itu. Itu gara-gara kebakaran hutan tahun 2006," jelasnya.

Sebelum terjadi kebakaran. Irwansyah Bale sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak membakar lahan. Namun warga tak menggubrisnya. Tetap bersikeras untuk membakar lahan tersebut untuk dijadikan perkebunan warga.

Untuk mencegah terjadi kebakaran. Irwansyah Bale sempat berusaha mengumpulkan ratusan warga untuk mengimbau, agar tidak membakar lahan. Ia juga sampaikan ini merupakan instruksi pemerintah agar tidak membakar lahan pada musim kemarau.

"Eh tahu-tahu mereka bakar lagi di belakang kami," tukasnya.

Irwansyah Bale percaya, tanah yang dibagikan kepada masyarakat itu bukanlah milik negara maupun PT THL. Bagi warga setempat percaya itu merupakan tanah adat. Tanah milik masyarakat dan bisa dipergunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Dia mengklaim, sejak tahun 1921 tanah yang dikelola masyarakat sekarang yang disebut-sebut masuk dalam penguasaan PT THL merupakan tanah adat Gayo. Oleh karena itu ia berani memperjuangkan tanah itu untuk bisa kembali kepada masyarakat adat Gayo.

Baca juga:
Hikayat Lahan Prabowo di Tanah Gayo
Ini Lahan Milik Prabowo Subianto di Aceh
Dilaporkan Polisi, Sandi Tegaskan Tanah Prabowo Digarap Eks GAM Bukan Omong Kosong
TKN Jokowi Tagih Niat Prabowo Kembalikan Lahan HGU ke Negara
Fadli Zon Tantang Jokowi Keluarkan Perppu Soal Pengambilan Lahan HGU

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.