LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ratusan Perusahaan di Jateng Terindikasi Bermasalah Bayar THR Pekerja

Sebanyak 1.037 perusahaan di Jawa Tengah dilaporkan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja di tengah pandemi Covid-19. Bagi perusahaan yang terbukti tidak memenuhi hak pekerja akan diberi sanksi.

2020-05-15 21:55:37
THR
Advertisement

Sebanyak 1.037 perusahaan di Jawa Tengah dilaporkan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja di tengah pandemi Covid-19. Bagi perusahaan yang terbukti tidak memenuhi hak pekerja akan diberi sanksi.

"Sanksinya jelas ada, kini masih diselesaikan secara bipartit antara pengusaha, para pekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari, Jumat (15/5).

Dia menyebut dari 1.037 perusahaan yang dilaporkan ke Disnakertrans Jawa Tengah terkait bermasalah dalam pembayaran THR, sebagian besar menyanggupi pembayaran kepada pekerja.

Advertisement

"Ada 838 perusahaan yang mengklaim telah menyanggupi pembayaran THR secara penuh. Kemudian 60 perusahaan yang hanya menyanggupi pembayaran THR secara bertahap. Dan, masih 129 perusahaan yang ditemukan gagal bayar THR, sedangkan 10 perusahaan sedang menunggu konfirmasi pembayaran THR bagi karyawannya," jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPW Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Jateng, Slamet Kaswanto menyatakan menuntut THR dibayarkan utuh mengingat banyak buruh yang dirumahkan tanpa dibayar.

"Jumlahnya 20 ribuan lebih buruh dirumahkan dua bulan tidak kerja. Semua pembayaran THR sudah dipersiapkan dari rencana keuangan perusahaan, jadi tidak ada alasan untuk tidak dibayar," kata Slamet saat ditemui di sekretariat KSPN Jateng, Jumat (15/5).

Advertisement

Pihaknya keberatan dengan adanya Surat Edaran (SE) THR yang diteken Menaker Ida Fauziah. Sebab dalam kondisi pandemi dan banyak pengurangan karyawan, justru pemerintah menerbitkan surat edaran yang mengatur pembayaran THR selama pandemi corona.

"Jelas kami sangat keberatan, situasi memperparah keadaan para buruh yang awalnya sepakat dapat THR penuh justru dengan SE dari menteri terancam dapat nilai nominal yang tidak tentu," jelasnya.

Dengan kondisi pandemi covid-19, hanya bisa menyepakati pembayaran THR dengan dicicil. Selain itu, ada pula pabrik-pabrik yang ditutup oleh pemiliknya dengan dalih tidak kuat menanggung beban biaya operasional yang tinggi selama wabah virus corona.

"Ada perusahaan di Semarang mengancam akan tutup setelah bayar THR kepada pekerjannya. Mereka alasannya situasinya serba sulit, penjualan berhenti. Makanya pemerintah harus membantu menormalkan situasinya, bukan malah memperburuk," ungkapnya.

Baca juga:
Kemenkeu Ungkap Penyebab Jika THR PNS Tak Cair Hari ini
KSPI Bakal Gugat Perusahaan yang Tunda dan Cicil Bayar THR Karyawan
Rugi Miliaran Rupiah, Pengusaha Hotel di Jateng Tak Mampu Bayar THR Karyawan
Tips Jitu Kelola THR di Tengah Pandemi Corona
Surat Edaran Menaker Soal THR, Disambut Baik Pengusaha Ditolak Buruh
Walkot Bekasi Peringati Ormas yang Minta THR: Jangan Aneh-Aneh, Lagi Serba Sulit

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.