LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ratusan burung 'bersuara merdu' mati di Bandara Adi Sumarmo Solo

Ratusan burung dikirim pada Sabtu (20/8) lalu, dari penerbangan Kualanamu, Medan, dalam sebuah peti besar.

2016-08-22 17:21:07
Hewan Liar
Advertisement

Lebih kurang 193 ekor burung berbagai jenis ditemukan mati di Bandara Internasional Adi Sumarmo, Solo. Ratusan burung dikenal bersuara merdu ini dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Diduga pihak kargo menyalahi aturan pengiriman.

Puluhan burung masih selamat, namun dalam kondisi lemas dan terluka. Saat ini burung tersebut dititipkan di kebun binatang Solo, Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

Informasi dihimpun, ratusan burung dikirim pada Sabtu (20/8) lalu, dari penerbangan Kualanamu, Medan, dalam sebuah peti besar dilengkapi surat karantina hewan. Dalam surat itu tertulis bahwa dalam peti terdapat 87 ekor burung dengan jenis Kacer, Lovebird dan Cocak Ranting. Di atas peti ditulis pengirim atas nama Joko Perdana dari Medan, dan dikirimkan kepada warga Solo bernama Harno.

Penanggungjawab Karantina Pertanian Bandara Adi Sumarmo, M Farid, membenarkan adanya temuan itu. Pihaknya pada awalnya mencurigai kiriman peti cukup besar itu. Setelah dicek ternyata ada temuan lain.

"Kami curiga ada kiriman peti yang cukup besar. Setelah dicek jumlah burungnya tidak sesuai data yang tertera. Ternyata isinya jauh lebih banyak, yakni 332 ekor burung dengan 10 jenis burung. Barang kargo itu tidak diserahkan kepada penerima karena dokumen kami anggap tidak valid," ujar Farid kepada wartawan, Senin (22/8).

Dia menjelaskan, dari 332 ekor burung tersebut terdiri dari 10 jenis yaitu Kacer, Ledekan, Cocak Hijau, Kepodang, Gelatik, Lovebird, Poksai, Srinditan, Cocak Daun (Cocak Ranting) dan Cililin. Burung-burung tersebut dimasukkan dalam satu kotak dengan kondisi yang berdesak-desakkan. Setelah kotak tersebut dibuka, tinggal 167 ekor yang masih hidup.

Advertisement

"Burung ini memang bukan termasuk yang dilindungi. Namun, perlakukan dan proses pengirimannya menyalahi aturan, tidak sesuai dengan UU No 16 Tahun 1992. Pengirim bisa terkena hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp 150 juta," tandasnya.

Menurut Farid, pengirim bisa dijerat bila terbukti sengaja melakukan pengiriman tanpa surat kesehatan. Selain itu juga tidak melaporkan pada petugas atau tidak melalui tempat yang ditetapkan.

Farid mengaku sudah memintai keterangan kepada pemesan. Menurut dia, Harno mengaku memesan burung-burung itu lewat sistem online seharga Rp 150 juta. "Namun, karena data pengiriman tidak valid kami tidak bisa menyerahkan burung-burung kepadanya," ungkapnya.

Staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Surakarta, Joko Triono mengemukakan, saat ini kondisi ratusan burung tersebut memprihatinkan. "Tidak semuanya sehat karena sempat diperlakukan tidak layak," jelas Triono.

Saat tiba di TSTJ, imbuh dia, jumlahnya 167 ekor. Namun, saat ini tinggal 139 ekor yang hidup, dan kondisinya banyak yang lemas dan luka karena berkelahi.

"Untuk sementara dititipkan dulu di sini, kami akan pelajari dulu apakah memungkinkan dibebaskan, atau akan ada penangkaran, kalau penangkaran kan harus lewat proses asimilasi dulu," terangnya.

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.