Ratusan buruh geruduk Kantor Disnaker Tangerang minta UMK 2018 naik 15 persen
"Kami tidak mau mengikuti PP 78 karena tidak melihat kebutuhan hidup layak. Kami meminta UMK Kabupaten Tangerang naik 15 persen menjadi Rp 4.088.000. Sementara kalau mengacu PP 78 itu hanya Rp3.800.000-an dan itu terlalu jauh. Saat ini Rp 3.5 juta sekian-sekian,"
Ratusan masa buruh dari 16 organisasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Raya melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang hari ini.
Sugeng juru bicara aksi menjelaskan, demonstrasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang menghapuskan PP 78 tentang pengupahan yang dinilai sangat merugikan pekerja.
"Kami minta PP 78 dihapuskan dan menolak kenaikan UMK dalam batas 8,32 persen," kata Sugeng di lokasi, Selasa (6/11).
Berdasarkan kebutuhan layak hidup (KLH) masyarakat Kabupaten Tangerang, buruh meminta kenaikan upah di tahun 2019 mencapai 15 persen dari UMK tahun 2018 ini.
"Kami tidak mau mengikuti PP 78 karena tidak melihat kebutuhan hidup layak. Kami meminta UMK Kabupaten Tangerang naik 15 persen menjadi Rp 4.088.000. Sementara kalau mengacu PP 78 itu hanya Rp3.800.000-an dan itu terlalu jauh. Saat ini Rp 3.5 juta sekian-sekian," ucap dia.
Jika tuntutan masa aksi tak digubris, pihaknya berjanji akan terus melakukan aksi demonstrasi untuk kenaikan upah mereka.
"Kami akan aksi masa terus-menerus, sampai tuntutan kami dipenuhi dengan 15 persen itu, karena itu minimal hidup layak di kabupaten Tangerang," ucapnya.
Baca juga:
Pemprov Kaltim tetapkan UMP 2019 Rp 2.747.561
Jelang penetapan UMP DKI 2019, buruh minta Anies Baswedan tepati janji kampanye
Tuntut kenaikan upah 25 persen, ratusan buruh geruduk Kantor Kemnaker
Sempat viral ajakan demo Ronaldo ke Juve, Ternyata hanya lima pekerja Fiat yang hadir
Buruh Italia mogok lantaran Ronaldo pindah ke Juventus