LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ratusan buruh di Palembang demo tolak PP pengupahan

"PP itu merugikan kami, kaum buruh makin miskin dan dimiskinkan," ungkap Ramliyanto.

2015-10-28 11:18:18
Demo Buruh
Advertisement

Di hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2015, ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumsel, menggelar unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Buruh menilai PP tersebut akan berdampak besar bagi pemiskinan pekerja secara sistemik.

Massa bergerak dari Bundaran Air Mancur Palembang menuju Kantor DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi. Setelah diterima Sekretaris DPRD Sumsel, massa lalu menuju Kantor Gubernur Sumsel dengan mengendarai sepeda motor dan mobil.

Koordinator SBSI Korwil Sumsel, Ramliyanto menjelaskan, saat ini nasib buruh sudah terpuruk dengan gaji yang kecil. Ditambah lagi dengan diterbitkannya PP Pengupahan tersebut akan membuat gaji buruh semakin ketinggalan dibanding negara tetangga, seperti Thailand, Singapura, dan Malaysia.

"Kami tegas menolak PP Pengupahan yang baru terbit. PP itu merugikan kami, kaum buruh makin miskin dan dimiskinkan," ungkap Ramliyanto, Rabu (28/10).

Selain itu, kata dia, PP pengupahan yang diterbitkan juga bentuk perampasan hak serikat buruh dalam ikut andil menentukan upah minimum. Pemerintah secara otoriter menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kenaikan upah hanya dilakukan sepihak oleh pemerintah. Itu akan menghilangkan peran dewan pengupahan," ujar Ramliyanto.

Buruh menduga, PP tersebut sebagai alat pengontrol pemerintah agar upah buruh tetap murah dan kecil. Dengan sistem ini, kenaikan upah buruh hanya dalam kisaran 10 persen. Bahkan bisa lebih kecil dari itu, yang berdampak pada pemiskinan secara sistemik.

"Jokowi-JK jelas merampas hak-hak kami sebagai buruh. Upah kecil dan kewenangan terlibat dalam pengupahan juga dihapus," pungkas Ramliyanto.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.