Ratna Sarumpaet Pasrah Penangguhan Penahanannya Ditolak Hakim
Ratna akan terus berusaha memperoleh haknya tersebut. "Insya Allah ya, kan masih ada Kamis," ucap Ratna.
Majelis hakim menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet atas perkara penyebaran berita bohong atau hoaks. Penolakan itu disampaikan usai seluruh saksi menyampaikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim, Joni, mengatakan terdakwa Ratna Sarumpaet mengajukan pengalihan status penahanan, dari tahanan menjadi tahanan kota atau rumah pada persidangan yang lalu.
Hakim sependapat dengan yang disampaikan jaksa. "JPU keberatan mengingat proses persidangan. Majelis juga bermusyawarah belum dapat mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa," ucap dia.
Mendengar keputusan hakim, Ratna Sarumpaet mengaku hanya pasrah. "Ya sudah nasib mau gimana lagi," ucap dia.
Meski demikian, Ratna akan terus berusaha memperoleh haknya tersebut. "Insya Allah ya, kan masih ada Kamis," ucap Ratna.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Said Iqbal Mengaku Diminta Kirim Foto Lebam Ratna ke Ajudan Prabowo
Keakraban Ketua KPSI & Ratna Sarumpaet Bertemu di Sidang Kasus Hoaks
Tiga Sikap Prabowo Usai Ratna Sarumpaet Cerita Dianiaya
Telepon Said Iqbal, Ratna Ngaku Dianiaya dan Minta Dipertemukan dengan Prabowo
Said Iqbal: Saya adalah Korban Kebohongan dari Ratna Sarumpaet
Selain Ajudan Prabowo, Presiden KSPI jadi Saksi di Sidang Ratna Sarumpaet
Ajudan Prabowo Bakal Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet Besok