LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ratna Sarumpaet Kini Menghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu

Daroe mengatakan, Ratna Sarumpaet dieksekusi setelah Jaksa menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

2019-11-09 12:32:00
Kasus Ratna Sarumpaet
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi terpidana penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet ke Lembaga Pemasyarakatan khusus perempuan. Ratna resmi dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Perempuan Klas 2 A Jakarta, Pondok Bambu, Jumat (8/11/2019).

"Kemarin pada pukul 16.50 WIB telah dieksekusi terpidana atas nama Ratna Sarumpaet ke Lapas Perempuan Klas 2 A Jakarta, Pondok Bambu," kata JPU, Daroe Trisadono dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2019).

Daroe mengatakan, Ratna Sarumpaet dieksekusi setelah Jaksa menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Advertisement

Dalam amar putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Ratna Sarumpaet dengan pidana 2 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Kasasi

Atas putusannya itu, Pihak Ratna Sarumpaet dan Pihak Jaksa Penuntut Umum sepakat tidak mengajukan kasasi.

Advertisement

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun kurungan penjara.

Hakim menyatakan Ratna bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sebagaimana yang terkatub pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.