LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ratna Sarumpaet Kena Tipu Rp 50 Juta, Polisi Buru Pemalsu Dokumen BI

Ratna tergiur dengan janji para tersangka yang mampu mencairkan uang milik raja-raja Indonesia yang tersimpan di dua bank, yakni Bank Singapura dan World Bank. Namun, dari keterangan saksi yang dikonfrontir kepada Ratna, ternyata para tersangka merupakan penipu.

2018-11-13 12:57:35
Kasus Ratna Sarumpaet
Advertisement

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yang mengaku-ngaku sebagai pejabat negara. Dimana korbannya tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, yang mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari kasus itu telah ditangkap empat orang berinisial HR (39), DS (55), AS (58) dan RM (52). Dari kasus itu, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya berinisial TSD alias TT.

"Jadi untuk kemarin yang kami sampaikan penipuan berkaitan dengan uang raja-raja itu ada 5 orang pelaku masih ada satu yang kami cari. DPO berinisial TSD. Jadi kami masih mencari penyidik masih bekerja nanti kita tungu saja seperti apa hasilnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/11).

Advertisement

Kata Argo, TSD memilih peran penting. Ia membuat dokumen palsu dari Bank Indonesia (BI).

"DPO ini yang mengeluarkan surat-surat dari BI. Jadi dia yang membuat surat biar korban itu percaya bahwa ada dokumen yang dikeluarkan oleh BI," ujarnya.

"(Korban) Belum ada masih satu saja ya. Yang kemarin kerugian Rp 940 juta," katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan empat orang pelaku penipuan yang mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Angkatan Laut berpangkat Mayor Jendral, anggota PPATK, dan staf kepresidenan. Tersangka berinisial HR (39), DS (55), AS (58)dan RM (52) berhasil ditangkap di tempat berbeda.

Argo mengatakan, kasus ini bermula saat polisi mendalami keterangan palsu Ratna Sarumpaet yang menyebut bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan.

Ratna Sarumpaet menyebut bahwa beritabohong itu telah disampaikan ke sosok DS dan RM yang merupakan teman lamanya. Namun ternyata ada fakta menarik dalam pertemuan tersebut. Mereka tengah membicarakan bagaimana mencairkan uang milik raja-raja Indonesia yang katanya bernilai Rp 23 trilun.

"DS ini merupakan teman Ratna dia yang mengaku berpangkat Mayor Jenderal. Saat bertemu mereka ingin membicarakan uang Rp 23 triliun itu dan Ratna sempat bercerita jika dia menjadi korban pemukulan kepada kedua tersangka. Kami kembangkan dan menangkap dua pelaku lainnya, Agus Salim dan Haryanto," kata Argo, Senin (12/11).

Ratna diketahui sempat menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Dia ternyata tergiur dengan janji para tersangka yang mampu mencairkan uang milik raja-raja Indonesia yang tersimpan di dua bank, yakni Bank Singapura dan World Bank. Namun, dari keterangan saksi yang dikonfrontir kepada Ratna, ternyata para tersangka merupakan penipu.

"Tersangka HR mengaku sebagai keluarga kerajaan Pajajaran, dia mengaku ada uang raja-raja sebesar Rp 23 triliun. Jadi Bu Ratna ini juga menjadi korban, Ratna yang terpedaya dengan ucapan dari tersangka DS memberikan uang senilai Rp 50 juta, untuk dapat mencairkan dana 23 triliun yang tersebar di beberapa bank dengan beberapa syarat," katanya.

Baca juga:
Ratna Sarumpaet Tertipu, Setor Rp 50 Juta Untuk Cairkan Uang Raja Rp 23 Triliun
Polisi pastikan kondisi Ratna Sarumpaet sehat dan tidak depresi
Tahanan kota ditolak, pengacara hanya ingin Ratna Sarumpaet sehat
Kabid Humas Polri limpahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke kejaksaan
Limpahkan BAP ke Kejati DKI, polisi tolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet
Polisi: Berkas akan dilimpahkan, penahanan kota Ratna Sarumpaet mungkin ditolak lagi

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.