LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ratna Sarumpaet Hadirkan 3 Saksi Meringankan di Sidang, Salah Satunya Dokter Jiwa

"Kami hadirkan 3 orang saksi. Dua ahli dan satu orang saksi fakta," kata Pengacara Ratna Saruml Insank Nasruddin

2019-05-09 09:48:21
Ratna Sarumpaet
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Ratna Sarumpaet. Dalam sidang ini, ada 3 saksi yang dihadirkan.

Mereka yakni Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, dr. Fidiansjah, Sp.KJ. Kemudian, Ahli Pidana, Prof Muzakir. Terakhir Ahli IT Teguh Arifyadi.

"Kami hadirkan 3 orang saksi. Dua ahli dan satu orang saksi fakta," kata Pengacara Ratna Saruml Insank Nasruddin saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).

Advertisement

Ratna Sarumpaet berharap ketiga saksi tersebut dapat meringankan kasusnya. "Ya harapannya meringankan. (Berapa saksi) Kayaknya ada 3 ahli sama 1 dokter saya ya. Meringankan dong, ngapain saya hadirkan tidak meringankan," ujar Ratna di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Selain itu, mantan anggota BPN Prabowo-Sandiaga ini berharap hakim segera memutuskan kasusnya. "Itu yang ngatur sih hakim, ya pastilah segera diputuskan, tapi saya ya ngikut saja enggak apa-apa, lebaran di mana saja sama," kata Ratna.

Berdasarkan informasi, sidang kali ini akan menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan. Di mana ada dua saksi ahli, satu saksi fakta dan salah satunya dokter yang pernah menangani Ratna Sarumpaet.

Advertisement

Seperti diberitakan, Ratna ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.

Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Atas kebohongannya, Ratna Sarumpaet dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.

Reporter: Ady Anugrahadi

Baca juga:
Jaksa Sebut Kesaksian Fahri Hamzah Perkuat Dakwaan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Konsumsi Obat Antidepresi Sejak Aksi 212
Ratna Sarumpaet Sempat Ingin Bunuh Diri
Fahri Hamzah Menjadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet
Sebelum Ungkap Kebohongan ke Publik, Ratna Sarumpaet Mengaku ke Fahri Hamzah

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.