LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rapat di DPR, Menkes Tegaskan Belum Temukan Kejanggalan Kasus KPPS Meninggal

Nila menjelaskan, pada dasarnya petugas KPPS adalah warga yang memiliki umur di atas 50 hingga 70 tahun. Pada umur itu, lanjutnya, rentan terkena atau sudah memiliki riwayat penyakit.

2019-05-14 17:07:20
Petugas KPPS Meninggal
Advertisement

Menteri Kesehatan (Menkes), Nila S Moeloek, menggelar rapat dengan Komisi IX DPR. Dalam rapat tersebut salah satu pembahasan soal banyaknya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia karena kelelahan.

Menyikapi kejadian itu, Nila belum melihat ada kejanggalan. Dia melihat itu sebagai kejadian murni masalah kesehatan.

"Jadi kita bisa melihat di sini kematian yang terjadi di sini adalah kematian yang tentu kami melihat ada belum dapat ditemukan atau kita menemukan kecurigaan yang tidak wajar. Jadi wajar dapat dijelaskan karena adanya penyakit yang menyertai di kematian ini," kata Nila dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/5).

Advertisement

"Dan dengan diberikan beban yang tentu terlalu besar tentu ini akan menjadi pemicu dalam hal ini," sambungnya.

Nila menjelaskan, pada dasarnya petugas KPPS adalah warga yang memiliki umur di atas 50 hingga 70 tahun. Pada umur itu, lanjutnya, rentan terkena atau sudah memiliki riwayat penyakit.

Sedangkan dari sisi penyakit yang diderita oleh KPPS, juga didominasi oleh kardiovaskular, stroke dan hipertensi. Dalam kasus ini kematian terbanyak berasal dari penyakit jantung, asma dan kecelakaan.

Advertisement

"Jadi penyakit jantung ini atau kardiovaskular penyebab terbanyak. Kemudian kedua adalah pernapasan itu ada termasuk asma dan resbenatory itu sekitar 20 persen, kecelakaan di sini 9 persen cukup tinggi," ungkapnya.

Terkait permintaan autopsi dari berbagai pihak, Nila menuturkan tidak semuanya bisa ditangani oleh Kementerian Kesehatan. Sebab kata dia, beberapa jenis autopsi adalah wewenang Kepolisian.

"Yang forensik itu adalah kalau kita sudah curiga kematiannya tidak wajar, kemudian tentu ada juga pengajuan dari keluarga, dan tentu itu ranahnya polisi, itu bukan juga dari kami. Kami yang bisa kami lakukan adalah autopsi verbal," ucapnya.

Baca juga:
Din Syamsuddin Desak Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Kematian Petugas Pemilu
Fadli Zon Desak DPR Segera Bentuk Pansus Pemilu
Menkes Sebut Petugas KPPS Paling Banyak Meninggal di Pulau Jawa
Moeldoko sebut Isu Petugas KPPS Diracun adalah Pemikiran Sesat
Kemenkes Sebut Kelelahan Pemicu Sakit yang Sebabkan Petugas KPPS Meninggal
Bertemu Bawaslu, BPN Pertanyakan Banyak KPPS Meninggal Dunia
Warga Gelar Tahlilan dan Buka Puasa Bersama untuk Anggota KPPS yang Meninggal

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.