Rapat Bahas RUU di DPR, Ormas Islam Minta Ruang Gerak Pesantren Tak Diintervensi
Dalam audiensi itu beberapa ormas meminta agar RUU tersebut tidak mengintervensi ruang gerak pesantren. Pandangan itu disampaikan oleh perwakilan dari asosiasi pesantren PBNU Abdul Waidl.
Komisi VIII DPR menggelar audiensi dengan Ormas Islam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan pendidikan Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8). Rapat itu dihadiri oleh PBNU, PP Muhammadiyah, PP Persis, Dewan Dakwah, dan Al Wasliyah.
Dalam audiensi itu beberapa ormas meminta agar RUU tersebut tidak mengintervensi ruang gerak pesantren. Pandangan itu disampaikan oleh perwakilan dari asosiasi pesantren PBNU Abdul Waidl.
"Kita punya masukan banyak, jadi kita punya pikiran bahwa RUU ini harus menguatkan pesantren, harus menjaga independensi, tidak boleh ada intervensi, dan menguatkan kualitas pesantren," kata Abdul.
Abdul menilai pesantren harus independen serta tidak dipolitisir pihak manapun. Selain itu, dia juga berharap RUU ini memenuhi segala hak-hak pesantren.
"Tapi betul-betul ada kaitan dengan kepentingan pesantrennya itu sendiri. PBNU punya lebih dari 25 ribu pesantren," ungkapnya.
Sedangkan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menegaskan, pihaknya mendukung keberadaan RUU pesantren. Namun dia tidak ingin RUU tersebut disahkan secara tergesa-gesa dan tidak membuat bahasannya menjadi komprehensif.
"Kalau itu disahkan, artinya kalau memang disahkan. Hanya jangan sampai yang diambil cuma yang belakang ini kalau legowo disahkan. Kami terima, tapi substansinya tidak. Kami setuju dengan pendapat dari anggota dewan yang menyatakan ya ini harus betul-betul terakomodasi semua," ujarnya.
Dia menambahkan, seharusnya RUU ini dibahas oleh dua komisi DPR. Mulai dari Komisi VIII hingga Komisi X yang menangani masalah pendidikan.
"Satu sistem itu kalau diturunkan harusnya satu undang-undang. Kalau alasannya ada uu guru ada undang-undang perguruan tinggi, tapi undang-undang ini lahir dibahas di Komisi X pendidikan. Pesantren lahir di Komisi VIII padahal RUU-nya pendidikan. Seharusnya dua komisi yang bahas ini, Komisi VIII dan komisi X," ungkapnya.
"Bagaimana mungkin agama islam ada di dua UU, kalau ini disahkan ada di UU pesantren, apakah itu yang dikelola masyarakat dan dalam UU Diknas itu pendidikan agama yang dikelola negara," ucapnya.
Baca juga:
Besok, Komisi VIII Rapat Bareng Ormas Bahas RUU Pesantren
Bahas RUU Pesantren, Komisi VIII DPR Minta Masukan Pimpinan Ponpes se-Indonesia
DPR Targetkan Pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama Selesai di Agustus
Di Harlah NU Ke-93, Presiden Jokowi Janji Dorong RUU Pesantren Segera Rampung
Ma'ruf Amin Ingin Ada Kementerian Urus Pesantren
Cegah Bibit Radikalisme, Alasan DPR Atur Sekolah Agama Non Formal di RUU Pesantren
DPR Bentuk Panja RUU Pesantren dan Pendidikan Agama