LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rampas Sepeda Motor, Purnawirawan TNI Diamuk Massa

Hendri memaparkan, Suparno dan Guntur dilaporkan melakukan tindak kekerasan dan merampas kendaraan pada 9 November 2020. Korban perampasan ternyata mengenali keduanya.

2020-11-21 21:03:00
Pencurian
Advertisement

Dua pria diamuk massa karena merampas sepeda motor di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Seorang di antaranya merupakan purnawirawan TNI.

Berdasarkan informasi dihimpun, purnawirawan TNI yang diamuk massa yakni Suparno (57). Rekannya bernama Guntur Harry (24). Keduanya dilaporkan merampas sepeda motor dengan modus mengenakan seragam dan mengaku sebagai personel TNI.

"Peristiwa terjadi Kamis (19/11) sekitar pukul 21.30 Wib," kata Kapolsek Lubuk Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto, Sabtu (21/11).

Advertisement

Hendri memaparkan, Suparno dan Guntur dilaporkan melakukan tindak kekerasan dan merampas kendaraan pada 9 November 2020. Korban perampasan ternyata mengenali keduanya.

Saat Suparno dan Guntur melintas di Jalan Karya Utama, Lubuk Pakam, korban melihat keduanya. Mereka diteriaki sebagai rampok.

Warga mengejar dan mencegat Suparno dan Guntur. Keduanya sempat diamuk massa. Mereka pun mengaku sebagai anggota TNI.

Advertisement

Kejadian itu dilaporkan ke polisi. Petugas langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah diperiksa satu (TNI) palsu dan satu lagi pensiunan (TNI). Motifnya pakai seragam (TNI) menakut-nakuti korban (mengaku) bahwasanya mereka ini debt collector, untuk menarik sepeda motor bermasalah," jelas Hendri.

Polsek kemudian berkoordinasi dengan Subdenpom Lubuk Pakam. Suparno diketahui sebagai pensiunan TNI.

Dari interogasi yang dilakukan, Suparno dan Guntur mengaku 8 kali merampas sepeda motor. "Kita proses, ancaman hukumannya 5 tahun ke atas dikenakan Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHPidana," tutup Hendri.

Baca juga:
Terlilit Utang, Seorang ASN Ikut Curi Uang dan Surat Penting Milik Anggota DPRD
Polresta Jayapura Kembalikan 138 Sepeda Motor yang Dilaporkan Hilang ke Pemiliknya
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Kalideres Ditangkap Polisi
Komplotan Pencuri Kain Diciduk, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Gara-Gara Tak Dipinjamkan Uang, Pemuda Ini Tega Curi Mobil Temannya Sendiri
Komplotan Pencuri Motor dan Penadah Diciduk, Satu Ditembak Mati

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.