Ramlan Comel tebar senyum usai diperiksa KPK lima jam
KPK telah menetapkan Ramlan sebagai tersangka sejak Maret 2014 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa tersangka kasus dana bantuan sosial di Bandung Ramlan Comel, Selasa (19/8). Mantan hakim Tipikor Bandung itu diperiksa sekitar lima jam.
Usai diperiksa, Ramlan tak banyak komentar kepada awak media. Saat keluar dari gedung KPK mengenakan baju tahanan, Ramlan hanya menebar senyum.
Lalu Ramlan masuk mobil tahanan KPK. Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari Ramlan.
KPK telah menetapkan Ramlan sebagai tersangka sejak Maret 2014 lalu. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka terhadap mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga dengan kasus yang sama.
Ramlan, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(mdk/has)