LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ramlan Comel tebar senyum usai diperiksa KPK lima jam

KPK telah menetapkan Ramlan sebagai tersangka sejak Maret 2014 lalu.

2014-08-19 15:57:32
Korupsi Bansos Bandung
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa tersangka kasus dana bantuan sosial di Bandung Ramlan Comel, Selasa (19/8). Mantan hakim Tipikor Bandung itu diperiksa sekitar lima jam.

Usai diperiksa, Ramlan tak banyak komentar kepada awak media. Saat keluar dari gedung KPK mengenakan baju tahanan, Ramlan hanya menebar senyum.

Lalu Ramlan masuk mobil tahanan KPK. Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari Ramlan.

KPK telah menetapkan Ramlan sebagai tersangka sejak Maret 2014 lalu. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka terhadap mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga dengan kasus yang sama.

Ramlan, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.