Ramai-ramai kecam wacana Mendagri kosongkan kolom agama di KTP
Bagi Tjahjo, setiap warga negara punya kewajiban sendiri dengan keyakinannya masing-masing.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melontarkan wacana pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP). Tujuannya sebagai pilihan kepada penganut agama selain enam agama yang diakui pemerintah; Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menentang wacana kebijakan Tjahjo Kumolo yang membolehkan kolom agama di KTP bisa dikosongkan. Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay menolak rencana Tjahjo. Menurut dia, pengosongan kolom agama KTP tidak memiliki dasar hukum. Dai kondang asal Bandung ini juga menolak rencana mendagri. Menurutnya, identitas keagamaan haruslah diisi karena bagian dari identitas seseorang. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak sepakat bila kolom agama dikosongkan. Sebab, kata dia, identitas agama seseorang perlu ditunjukkan dalam KTP. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kolom agama pada KTP harus ada. Menurut Lukman, identitas agama merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam realitas kehidupan masyarakat.
Tjahjo mengatakan pihaknya memiliki dasar dalam menetapkan kebijakan tersebut. Menurut dia, setiap warga negara punya kewajiban sendiri dengan keyakinannya masing-masing.
Dalam perkembangannya, Tjahjo juga sedang mengupayakan agar di KTP dapat dicantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama.
"Dulu kan hanya enam agama yang tertulis, namun ada peraturan Mendagri yang tidak mempermasalahkan karena setiap warga negara punya hak dan kewajiban sendiri sepanjang tidak menyesatkan," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/11).
Wacana Mendagri ini dikritik oleh berbagai kalangan. Berikut ulasannya:Bertentangan dengan Pancasila
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Andi Najmi Fuaidi mengatakan, sebagai negara berketuhanan, rencana tersebut bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Dengan tidak adanya kolom agama di KTP membuat pemerintah menolerir adanya kelompok tak mengenal Tuhan yang bisa membuat gejolak sosial di masyarakat.
"Yang harus diperhatikan oleh Pemerintah, semua undang-undang pasti merujuk ke Pancasila. Oleh karena itu tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila," jelas Andi.Upaya liberalisasi
"Karena itu, menghilangkan kolom agama dalam identitas kependudukan sama saja memperbolehkan warga negara untuk tidak percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa," imbuhnya.
Menurutnya, Indonesia memang bukan negara agama. Namun pengakuan terhadap eksistensi agama dijamin oleh negara. Kalau identitas agama dihapus, ia pun mempertanyakan bagaimana negara bisa memberikan perlindungan kepada warga negara untuk beribadah dan menjalankan agama dan keyakinannya.
"Penghapusan identitas agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) dikhawatirkan akan berdampak pada upaya liberalisasi dalam semua sektor kehidupan," beber politikus PAN ini.Identitas berkurang
Saat berkunjung di masjid Mapolda Sumsel, Aa Gym mengatakan, kolom agama dalam e-KTP sangat penting. Apalagi, Indonesia merupakan negara beragama dan bangsanya mayoritas taat beragama.
"Sudah seharusnya diisi (agama) dan jangan sampai dihilangkan. Jika dihilangkan, akan mengurangi identitas seseorang," tegas Aa Gym, Jumat (7/11).Ide bahaya
"Mazhab dari pikiran ini berbahaya. Bertentangan nilai-nilai agama. Kita tentang hilangnya kolong agama di KTP kita. Abis kosong kan ilang. Kan enggak jelas," imbuhnya.Menag tak setuju
"Intinya kalau dari Kemenag saya sebagai menteri berpandangan bahwa kolom agama itu tetap harus dipertahankan pada KTP," ujar Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11).