Ramai di medsos, Polsek Cimanggis akhirnya tahan pelaku pencurian
Ramai di medsos, Polsek Cimanggis akhirnya tahan pelaku pencurian. Setelah ramai di media sosial, Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis akhirnya menahan pelaku pencobaan pencurian di salah satu rumah warga Gang Masjid Uswatun Hasanah Curug, Cimanggis, Depok. Pelaku bernama Haryanto sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan
Setelah ramai di media sosial, Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis akhirnya menahan pelaku pencobaan pencurian di salah satu rumah warga Gang Masjid Uswatun Hasanah Curug, Cimanggis, Depok. Pelaku bernama Haryanto sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan nomor LP/136/K/X/2016 tanggal 23 Oktober 2016. Pelaku dilaporkan masuk dalam rumah dengan cara melompati tembok belakang, kemudian naik ke ruangan atas dan turun ke ruang utama.
Setelah berada di dalam, pelaku berniat mengambil benda berharga. Sebelum berhasil kabur, perbuatannya keburu tepergok pemilik rumah.
"Kemudian diteriaki maling dan dibawa ke polsek," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Agung, Selasa (25/10).
Selama menjalani pemeriksaan, pelaku juga memberikan keterangan yang berubah-ubah. Semula dia mengaku ingin mencuri, kemudian berubah lagi menjadi masuk ke rumah warga karena dikejar-kejar kakaknya karena ketahuan sedang mengonsumsi narkoba.
"Oleh karena itu, penyidik akan melakukan tes urine untuk mengetahui apakah pelaku dalam pengaruh narkoba ketika melakukan perbuatannya tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya, sempat beredar di media sosial terkait kasus percobaan pencurian itu. Dalam kicauannya, Dewi Roqimah (26) pelapor merasa kecewa dengan kinerja anggota Polsek Cimanggis dalam penanganan kasus pelaku yang mencoba menyatroni rumahnya tersebut.
Kapolsek langsung turun ditemani sejumlah anggota dalam memberikan penjelasan dari kasus percobaan pencurian di rumah korban.
"Pada saat tersangka diamankan warga di rumah korban belum sempat mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah. Saat itu penyidik masih dalam proses langkah penyelidikan. Namun penyidik juga bilang pelaku dikenakan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah orang lain seizin pemilik. Setelah diselidiki pelaku mengaku mau mencuri di dalam rumah," ungkapnya.
Pihaknya mengatakan, sudah memberikan penjelasan pada pihak pelapor. "Sudah kita berikan langsung penjelasan dan pengertian kalau kita bertugas profesional namun humanis. Hingga pelaku terbukti bersalah sesuai hasil penyelidikan," pungkasnya.
Baca juga:
Kecewa dengan Polsek Cimanggis, warga berkicau di medsos
Anggota BAIS TNI rampok taksi di Bekasi
Nur Asiqin, bocah 9 tahun selamat dari aksi brutal pencuri
Terdesak kebutuhan setelah nikah, Jumardin nekad mencuri & membunuh
Kasus pembongkaran brankas Raja Gowa diambil alih Mabes Polri