Rakor, Gus Ipul Sampaikan Aturan Pelaksanaan Ramadan-Idul Fitri di Kota Pasuruan
Gus Ipul menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan bersama Dewan Majelis Ulama Indonesia membuat aturan pelaksanaan bulan Ramadan. Aturan tersebut dilandasi pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
Menyambut bulan suci Ramadan 1443 H, Pemerintah Kota Pasuruan bersama Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait aturan penyelenggaraan ibadah di bulan suci Ramadan dan persiapan Idul Fitri 1443 H. Dimana kegiatan ini, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pasuruan, Jajaran Forkopimda serta para Tokoh Agama.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan Kota Pasuruan saat ini secara normatif berada pada level satu untuk penyebaran covid-19, hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penyebaran covid-19. ia mengatakan Puasa ditahun ini sama seperti tahun sebelumnya dimana masih dalam suasana pandemi covid-19.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) Rakor dengan MUI©2022 Merdeka.com
Gus Ipul memaparkan terkait vaksinasi di Kota Pasuruan, dengan rincian sebagai berikut; untuk masyarakat umum pada dosis pertama 110,3 persen, dosis kedua 91,49 persen dan boster 16,65 persen, untuk lansia pada dosis pertama 72,13 persen, dosis kedua 60,96 persen dan boster 16,4 persen, untuk anak usia di atas 16 tahun dosis pertama 91 persen, dan dosis kedua 74 persen.
"Jadi kalau kita melihat data seperti ini seharusnya kita berada dilevel satu kalau level satu artinya lebih longgar," ujarnya. Saat memimpin rapat koordinasi di Pendopo Surga Surgi Kota Pasuruan, Sabtu (2/4/2022) sore.
Gus Ipul menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan bersama Dewan Majelis Ulama Indonesia membuat aturan pelaksanaan bulan Ramadan. Aturan tersebut dilandasi pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Surat Edaran Menteri Agama nomor 08 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan idul fitri 1443 H, Peraturan Wali Kota Pasuruan nomor 35 tahun 2020 tentang pedoman hidup bersih, sehat, disiplin dan produktif pada masa pandemi covid-19 menuju tatanan normal baru dan fatwa MUI nomor kep-28/DP-MUI/III/2022 tentang pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) Rakor dengan MUI©2022 Merdeka.com
Aturan tersebut meliputi rumah makan/ warung yang diharapkan buka mulai jam 16.00 sampai dengan 04.00 WIB, kegiatan pasar takjil diperbolehkan namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan dan tempat ibadah diperbolehkan menyelenggarakan tarawih berjamaah ataupun kegiatan lainnya dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Pedoman Seruan ini dibuat untuk masyarakat luas yang melaksanakan aktivitas baik di masjid, musholla dan tempat-tempat lain untuk menyemarakkan bulan Ramadan," katanya
Ia juga menambahkan bahwa salat lima waktu, tarawih, witir berjamaah serta salat idul fitri dapat dilaksanakan di dalam masjid, musholla dan lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan tadarus, baca alquran di masjid dan musholla yang menggunakan pengeras suara hendaknya di akhiri pukul 22.00 WIB.
"Pengumpulan dan pembagian zakat mal, zakat fitrah dan infaq dapat dilaksanakan di masjid atau musholla atau di tempat lain yang ditentukan untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya dengan mematuhi protokol kesehatan,"imbuhnya
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) Rakor dengan MUI©2022 Merdeka.com
Kemudian gus ipul menekankan di malam idul fitri 1443 H tidak diadakan takbir keliling, takbir hanya dapat dikumandangkan di masjid dan musholla dengan peserta terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Di hari raya idul fitri 1443 H, halal bihalal, silatuhrahmi dan ziarah ke makam dapat dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan," pungkasnya.
Gus Ipul juga melarang membuat, menjual, membeli dan membunyikan petasan atau mercon saat Ramadan dan Idul Fitri.
Di akhir kegiatan Gus Ipul mengharapkan dibentuknya tim patroli bersama untuk mensosialisasikan ketentuan yang telah dibuat dan menindak lanjuti peraturan.
(mdk/hhw)