Rahmat, Si Perantara Pinangki dan Djoko Tjandra
Cara Pinangki melanggengkan Djoko berlandaskan fatwa Mahkamah Agung. Untuk memuluskan rencananya, Pinangki melakukan pertemuan dengan seorang advokat Anita Kolopaking dan seorang pria bernama Rahmat.
Jaksa Pinangki Sirna Malassari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Pinangki sesumbar akan memuluskan Djoko masuk ke Indonesia tanpa adanya pidana.
Cara Pinangki melanggengkan Djoko berlandaskan fatwa Mahkamah Agung. Untuk memuluskan rencananya, Pinangki melakukan pertemuan dengan seorang advokat Anita Kolopaking dan seorang pria bernama Rahmat.
Dalam rangkaian upaya licik Pinangki mengawal Djoko agar aman tiba di Indonesia, dia selalu berkomunikasi dengan Rahmat. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri, Rahmat merupakan perantara yang mempertemukan Pinangki dengan Djoko yang berada di Malaysia.
September 2019, Anita, Pinangki, dan Rahmat bertemu di Jakarta. Pada pertemuan itu, Pinangki meminta Rahmat agar dikenalkan kepada Djoko. Rahmat menyanggupi.
Rahmat kemudian menghubungi Djoko dan menyampaikan ada jaksa yang disebut dapat membantu mengurus permasalahan hukum yang membelitnya. Djoko setuju permintaan untuk bertemu setelah melihat foto Pinangki dengan seragam kejaksaan.
"Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut kemudian Rahmat menghubungi Djoo Soegiarto Tjandra melalui handphone dengan menyampaikan bahwa terdakwa ingin berkenalan dengan Djoko Soegiarto Tjandra, dan disanggupi setelah melihat data dan foto terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) sedang berseragam kejaksaan," ucap jaksa, Rabu (23/9).
Pertemuan pun terjadi antara Pinangki dan Djoko, atas perantara Rahmat.
Dalam runutan yang dibacakan jaksa, tiap kali Pinangki bertemu Djoko, selalu ditemani Rahmat.
"Pada tanggal 12 November Rahmat berangkat ke Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ951 dan tiba di Bandara Changi untuk menjemput terdakwa. Selanjutnya, pada hari yang sama Rahmat bersama terdakwa berangkat menuju Kuala Lumpur Malaysia. Setibanya di Kuala Lumpur, keduanya dijemput oleh sopir Djoko Soegiarti Tjandra dan langsung dibawa menuju ke kantor Djoko yang berada di The Exchange 06 Kuala Lumpur, Malaysia."
Kendati dalam surat dakwaan berulang kali nama Rahmat disebut, jaksa tidak menjelaskan detil mengenai sosok yang menjadi sentral atas peristiwa awal terjadinya tindak pidana suap antara Djoko dengan Pinangki.
Atas perbuatannya itu Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.