Racik Tembakau Sintetis, Pria Lulusan SD Ditangkap Polres Karawang
Polres Karawang menggerebek rumah yang menjadi lokasi produksi tembakau sintetis. Seorang pria yang diduga sebagai peracikan barang haram itu ditangkap.
Polres Karawang menggerebek rumah yang menjadi lokasi produksi tembakau sintetis. Seorang pria yang diduga sebagai peracikan barang haram itu ditangkap.
Pengungkapan kasus ini bermula saat seorang warga Desa Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, menjadi korban penyalahgunaan tembakau sintetis.
"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada tokoh agama dan polisi RW. Hingga akhirnya dilakukan pendalaman oleh aparat Polres Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (1/6).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas mencurigai salah satu kontrakan menjadi tempat produksi dan peredaran tembakau sintetis.
Penggerebekan pun dilakukan. Petugas menangkap MRA (21), peracik tembakau sintetis.
Selain pria lulusan SMP itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa alat dan bahan produksi serta tembakau sintetis siap edar.
Berdasarkan pengakuan MRA, tembakau sintetis dipasarkan secara online dan offline dengan harga 1 paket mencapai Rp500 ribu.
"Untuk pemasaran, ada sebagian online dan juga secara langsung (offline),"jelas Wirdhanto.
Polisi masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap kakak MRA. Dia diduga mengajarkan pelaku dalam meracik bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis.
"Hari ini, kami mendapat informasi bahwa masih ada tersangka lainnya yang diduga membantu dan melatih MRA dalam memproduksi tembakau sintetis,"ujarnya.
(mdk/yan)