LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Racik ineks usai usaha kafe bangkrut, Rifai diamankan polisi

Tersangka mengaku ineks itu dibuat dari beberapa bahan racikan. Yakni, sabu, roti, minyak angin, obat sakit kepala, lem super dan minuman berperasa strowberi. Menurutnya, efek dari racikannya membuat orang jadi 'on'.

2017-06-06 23:00:00
Kriminal Palembang
Advertisement

Ahmad Rifai (40) ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis ineks. Ironisnya, barang haram itu merupakan hasil racikannya sendiri melalui otodidak.

Petugas mengamankan barang bukti yang diamankan berupa 10 tablet ineks dari hasil racikannya. Dari hasil uji laboratorium, narkoba buatannya positif mengandung metamfetamine.

Tersangka mengaku ineks itu dibuat dari beberapa bahan racikan. Yakni, sabu, roti, minyak angin, obat sakit kepala, lem super dan minuman berperasa strowberi. Menurutnya, efek dari racikannya membuat orang jadi 'on'.

"Sabu seharga seratus ribu dicampur air, terus bahan-bahan lain diaduk rata," ungkap tersangka Rifai di Mapolsek Sukarami Palembang, Selasa (6/6).

Setelah semuanya tercampur, adonan itu dicetak dengan cetakan seadanya yang ditekan oleh baut hingga mengeras dan menjadi pil. Namun baru saja hendak diedarkan, tersangka yang tinggal di Jalan Letnan Murod, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, itu diringkus polisi.

"Saya habis duit karena usaha kafe remang-remang bangkrut, rugi terus. Makanya belajar meracik ineks itu," ujarnya.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Khalid Zulkarnain melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan, saat ditangkap petugas menemukan 10 tablet yang dicurigai sebagai ineks di kantong plastik. Tersangka diancam dengan Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan penjara 20 tahun.

"Tersangka meracik dan mengedarkan sendiri narkoba itu. Sejauh ini belum beredar," pungkasnya.

Baca juga:
Bripka WR terancam dipecat jika terbukti kasus bisnis minyak ilegal
Polisi duga mayat dalam karung di kolong jembatan korban pembunuhan
Mayat dalam karung ditemukan bawah jembatan Lintas Timur Sumatera
Gara-gara petasan, kakak beradik di Palembang bunuh tetangganya
Ditodong pakai keris, uang Rp 155 juta pensiunan Pusri dibawa rampok
Butuh banyak duit saat Ramadan, 2 warga Ogan Ilir jadi kurir narkoba
Hendri Botak nekat maling motor meski sudah empat kali masuk penjara

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.