Rachmawati & Ratna jadi tersangka, Yusril berencana pra peradilan
Di sisi lain Yusril menilai pasal makar masih relevan diterapkan. Dia juga menilai rumusannya begitu simpel dibandingkan UU Subversif.
Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan mengajukan pra peradilan atas penetapan status tersangka kepada dua kliennya itu. Seperti diketahui, Rachmawati dan Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet ditangkap polisi pada Jumat (2/12) dini hari terkait dugaan makar.
"Nanti kami akan lanjutkan pra peradilan," kata Yusril di Senayan, Jakarta, Minggu (4/12).
Di sisi lain Yusril menilai pasal makar masih relevan diterapkan. Dia juga menilai rumusannya begitu simpel dibandingkan UU Subversif.
"Tapi pasal itu ada dalam KUHP, ya kalau sudah didakwakan kepada seseorang kita hadapi saja. Tapi kita lihatlah ini kan baru tahap awal, mereka sudah dinyatakan tersangka tapi saya enggak tahu kelanjutannya akan seperti apa," katanya.
Dia juga mengaku bersedia jika diminta menjadi kuasa hukum tersangka yang lain. Namun demikian dia mengaku belum bertemu dengan tersangka lainnya.
Baca juga:
Gus Ipul: Isu makar bagian dari dinamika politik
Yusril sebut Rachmawati dkk masih jauh dari pelaksanaan makar
Tiga tersangka dugaan makar ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Ketum PBNU: Jika tak ada bukti, terduga makar harus segera dilepas
Fakta di balik dugaan makar, seret eks jenderal TNI sampai musisi