LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana Pelanggaran Karantina di PN Tangerang

Ketika memasuki ruangan nampak, Buna yang dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media hanya terdiam dan enggan untuk merespons pertanyaan dan sembari memegang tangan ibundanya.

2021-12-10 16:00:39
rachel vennya
Advertisement

Perkara dugaan pelanggaran karantina kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya atau akrab disapa Buna telah naik ke meja persidangan. Dimana sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12).

Berdasarkan video yang diperoleh merdeka.com, Rachel terlihat tiba di PN Tanggerang dengan mengenakan busana kemeja berwarna putih yang turut didampingi sang bunda bunda Viens Tasman di sebelahnya.

Ketika memasuki ruangan nampak, Buna yang dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media hanya terdiam dan enggan untuk merespons pertanyaan dan sembari memegang tangan ibundanya.

Advertisement

Adapun sidang hari perdana yang digelar pada siang hari ini, diagendakan untuk pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rachel, bersama terdakwa lainnya yaitu Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa, menjadi terdakwa. Serta petugas bandara yang membantu Rachel kabur, yakni Ovelina Pratiwi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, telah mengabarkan akan menggelar sidang pidana kekarantinaan dan wabah penyakit, dengan terdakwa selebgram Rachel Vennya dan tiga orang rekannya termasuk oknum petugas Bandara Soekarno - Hatta berinisial Ovelina Pratiwi.

"Benar, Jumat pekan ini akan mulai sidang perdana," kata humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono dikonfirmasi, Rabu (8/12).

Advertisement

Arief menegaskan, sidang perkara pidana karantina kesehatan dan wabah penyakit itu, akan dipimpin langsung olehnya selaku Ketua Majelis Hakim.

"Saya sendiri ketua majelis hakim, didampingi Fathul Mujib dan Mahmuriadin, selaku hakim anggota," terang dia.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara tersebut, adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, ditemani Jaksa dari kejaksaan negeri Kota Tangerang.

"Perkara itu oleh Kejati Banten, otomatis jaksa dari Kejati, karena SPDP dari Kejati Banten. Tapi Jaksa Penuntut Umum nanti dari Kejati dan Kejari Tangerang," jelas dia.

Adapun dalam kasus ini, artis Instagram Rachel Venya, diduga melakukan tindak pidana kekarantinaan dan wabah penyakit, karena dirinya melarikan diri saat menjalani karantina di Wisma Atlet, paska kepulangannya dari Amerika Serikat.

Atas tindakannya itu, Rachel terancam pasal 14 Undang - undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 93 Undang - undang RI nomor 6 tahun tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.

Baca juga:
Jumat Pekan Ini, Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana
4 Seleb Berhasil Diet dan Turunkan Berat Badan di 2021, Terbaru Indra Bekti
Rachel Vennya Segera Disidang Kasus Pelanggaran Karantina Kesehatan
Belajar dari Kasus Rachel Vennya, Cita Citata Lakukan Ini Usai Pulang dari AS
Chava Ulang Tahun, Niko Al Hakim Tulis Pesan Haru
4 Potret Ulang Tahun Chava Anak Rachel Vennya, Dihadiri Niko

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.